Demi Aturan Dan Kemanusiaan, DPC-AMIRA Minta Ahmad Mursidi Di Berhentikan Dengan Hormat
Independenupdate.com, Pandeglang, Banten | Dewan Pengurus Daerah Angkatan Muda Indonesia Raya (AMIRA) Kabupaten Pandeglang, meminta kepada Pemda Pandeglang dan Badan Kepegawaian Nasional (BKN) Bapak Ahmad Mursidi yang sekarang menjabat sebagai Staf Ahli Bupati di bebas tugaskan dari jabatanya atau di berhentikan dengan hormat karena yang bersangkutan sakit menahun.
Rohikmat, Ketua DPC AMIRA Pandeglang menyanpaikan PNS atau ASN yang mengalami sakit menahun tidak otomatis kehilangan seluruh hak kepegawaiannya. yang saya baca dalam aturan terbaru BKN, pegawai yang tak lagi mampu bekerja karena kondisi kesehatan tetap mendapat perlindungan dari negara.
Ketentuan mengenai PNS sakit menahun itu diatur dalam Lampiran Peraturan BKN Nomor 7 Tahun 2021. Aturan tersebut menjelaskan mekanisme cuti sakit hingga kemungkinan pemberhentian dengan hormat apabila pegawai tidak lagi dapat menjalankan tugas kedinasan.
Melalui regulasi ini, pemerintah kabupaten Pandeglang seharunya membebas tugaskan Ahmad Mursidi sebagai pejabat dan melakukan pemberhentian dengan hormat dari ASN karena mengalami sakit berkepanjangan dan wajib mendapatkan perhatian kesehatan lebih dari dokter, orang sakit seharusnya diperlakukan secara manusiawi baik masyarakat sipil ataupun pejabat.
Karena PNS yang diberhentikan hormat karena alasan kesehatan masih berhak menerima uang tunggu sebagai bentuk perlindungan ekonomi.
PNS Sakit Menahun Bisa Diberhentikan dengan Hormat, Dalam aturan BKN dijelaskan, pemberhentian dengan hormat dapat dilakukan setelah pegawai menjalani pemeriksaan kesehatan akhir. Jika hasil pemeriksaan menyatakan kondisi penyakit belum sembuh dan menghambat pekerjaan, maka status kepegawaiannya bisa dihentikan secara hormat.
Kebijakan ini berbeda dengan pemberhentian akibat pelanggaran disiplin atau kasus hukum. Pemerintah Pandeglang seharusnya melakuka pemberhentian kepada Ahmad Mursidi karena sakit sebagai langkah administratif, bukan bentuk hukuman kepada pegawai.
Karena itu, hak-hak dasar ASN tetap diperhatikan agar pegawai dan keluarganya tidak langsung kehilangan kepastian ekonomi di tengah kondisi kesehatan yang sulit.
Lanjut Rohikmat, menurut peraturan yang saya baca. Pejabat yang dibebas tugaskan karena sakit Tetap Mendapat Uang Tunggu dari Negara, Salah satu hak yang diberikan kepada PNS sakit menahun atau harus mendapatkan perawatan ketat dari rumah sakut adalah uang tunggu. Dana tersebut diberikan kepada pegawai yang diberhentikan dengan hormat akibat kondisi kesehatan yang tidak memungkinkan lagi untuk bekerja aktif.
Kami Dari DPC AMIRA Pandeglang meminta Kepada PEMDA Pandeglang melalui BKPSDM dan BKN agar melakukan Penonaktifan dan Pemberhentian dengan hormat kepada Bapak Ahmad Mursidi demi kemanusiaan dan sesuai peraturan pemerintah.
Jangan sampai hal yang menimpa bapak Ahmad Mursidi terjadi kembali kepada pegawai lain karena orang sakit masih di berikan beban pekerjaan dan jabatan.
Kami yakin Pemda Pandeglang dan Pemerintah pusat melalui BKN akan Tetap Hadir untuk ASN yang Sakit, Aturan ini menunjukkan bahwa sistem kepegawaian nasional tidak hanya menekankan profesionalisme, tetapi juga sisi kemanusiaan. Negara tetap hadir ketika pegawai menghadapi masa sulit akibat penyakit berkepanjangan.
Melalui kebijakan tersebut, pemerintah Kabupaten Pandeglang melalui BKPSDM dan BKN harus menjaga martabat dan hak keperdataan ASN meski tidak lagi aktif bekerja. Dengan begitu, pemberhentian dengan hormat karena sakit diposisikan sebagai perlindungan administratif yang tetap menghargai pengabdian pegawai negara. (Red)

Admin 2 Independen Update 









