Wartawan Jadi Korban Penganiayaan Disarang Miras Ilegal, Ini Kronologi Kejadiannya
SERANG, Banten— independenupdate.com | Seorang wartawan media online bungasbanten.com berinisial "JK" menjadi korban pengeroyokan brutal oleh sekelompok orang saat menjalankan tugas jurnalistiknya, pada Jumat (26/12/2025). Peristiwa terjadi di Kampung Cayur, Desa Lebakwarna, Kramat Watu Serang, Banten. yang disebut-sebut kerap menjadi tempat penjualan minuman keras oplosan tanpa merk berjenis Arak dan Ciu.
Berdasarkan keterangan korban, awal kedatangannya disambut secara normal oleh pemilik usaha miras berinisial "S". Namun situasi berubah drastis setelah korban menyampaikan identitasnya sebagai wartawan.
“Saya datang untuk bekerja sebagai wartawan, bukan mencari masalah. Tapi justru saya dianiaya dan dikeroyok. Saya berharap hukum ditegakkan seadil-adilnya,” Ungkap JK.
Tak lama berselang, seorang pria berinisial (AT) datang sambil membawa senjata tajam jenis golok dan menunjukkan sikap mengancam. Ketegangan pun berlangsung ricuh hingga akhirnya korban diserang secara bersama-sama oleh para pelaku sekitar 10 orang yang diketahui merupakan rekan dari anak pemilik usaha miras tersebut.
Korban mengaku dipukul, dicekik, dan dianiaya hingga mengalami luka serius memar di kepala dan Bibirnya pecah akibat pukulan keras. Selain kekerasan fisik, korban juga mengalami perampasan barang, termasuk tas, kartu identitas pers (KTA), jaket yang rusak akibat ditarik secara paksa, serta handphone yang dirampas dan rekaman video dihapus.
Merasa menjadi korban tindak pidana serius, korban kemudian menjalani visum di RSUD dr. Drajat Prawiranegara, Serang, sebelum secara resmi melaporkan peristiwa penganiayaan dan pengeroyokan ke Polresta Serang Kota. Kasus ini menyoroti dua persoalan serius sekaligus, yakni dugaan peredaran miras ilegal serta ancaman kekerasan terhadap kebebasan pers, sudah jelas ini melawan hukum.
Dasar Hukum Peredaran Miras :
Peredaran minuman beralkohol di Indonesia diatur secara ketat. Dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 74 Tahun 2013 tentang Pengendalian dan Pengawasan Minuman Beralkohol, disebutkan bahwa minuman beralkohol hanya boleh diproduksi dan diedarkan oleh pelaku usaha yang memiliki izin resmi dan diketahui badan pom.

Peredaran tanpa izin merupakan pelanggaran hukum dan dapat dikenai sanksi sesuai peraturan perundang-undangan. Selain itu, Pasal 300 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) menyatakan bahwa: Barang siapa dengan sengaja menjual atau memberikan minuman yang memabukkan kepada orang lain sehingga membahayakan, diancam pidana penjara paling lama satu tahun atau denda. Sementara Pasal 492 KUHP mengatur bahwa: Barang siapa dalam keadaan mabuk mengganggu ketertiban umum dapat dikenakan pidana kurungan atau denda.
Di sisi lain, Kekerasan terhadap wartawan merupakan pelanggaran serius terhadap prinsip kebebasan pers dan mencederai hak publik atas informasi. tindakan kekerasan terhadap wartawan yang menjalankan tugas jurnalistik bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, khususnya Pasal 4 ayat (1) yang menjamin kemerdekaan pers dan Pasal 18 ayat (1) yang mengatur sanksi pidana bagi pihak yang menghambat atau menghalangi kerja pers. ///(Wan).

Iwan123 









