Dikonfirmasi Wartawan, Kades Babadsari - Jiput Bungkam: Diduga Mental Pengecut, Langgar UU Pers dan KIP
Independenupdate.com, Pandeglang - Banten / Ada apa dan kenapa Kholid selaku Kepala Desa Babadsari Kecamatan Jiput, Kabupaten Pandeglang, Provinsi Banten lebih memilih untuk bungkam ketika dikonfirmasi terkait proyek pembangunan irigasi yang bersumber dari dana desa (DD) Tahun anggaran 2025 proyek pembangunan irigasi tersebut terletak di kampung limus pi'it Desa Babadsari dengan pagu anggaran 125.14.000 (seratus dua puluh lima juta empat belas ribu) dengan volume panjang 156 M Tinggi 0,8 yang diduga kuat pengerjaannya tidak sesuai spesifikasi dan terkesan asal jadi juga kaitan Hari ongkos kerja (HOK) para pekerja tidak jelas, sehingga banyak dikeluhkan oleh warga setempat.
Kholid kepala desa Babadsari bagaikan disambar petir di siang bolong dan sepertinya kebakaran jenggot. Bagaimana tidak, Kades Babadsari saat di konfirmasi lebih memilih bungkam.
Aksi ini bukan sekadar tindakan yang sangat tidak etis, akan tetapi bentuk nyata penghalangan kerja pers dan dugaan pelanggaran hukum. Sikap Kholid selaku kepala desa mencerminkan mental pengecut: dibayar dari uang rakyat, tapi lari saat diminta transparansi.
Tindakan tersebut diduga melanggar Pasal 18 ayat (1) UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers, yang menyebut: “Setiap orang yang dengan sengaja menghambat kerja jurnalistik dipidana penjara paling lama 2 tahun atau denda paling banyak Rp500 juta.”
Selain itu, sikap tertutup Kades Babadsari, bertentangan dengan Pasal 4 ayat (1) UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP) yang menjamin hak publik untuk mengetahui informasi dari badan pemerintah.
Sebagai pejabat publik, menutup jalur komunikasi dengan media berarti memutus hubungan dengan rakyat. Ini adalah bentuk pengkhianatan terhadap jabatan dan konstitusi. Moral publik diinjak, etika jabatan dicampakkan.
Kades Babadsari bukan hanya melanggar hukum, tapi merusak fondasi demokrasi. Kepala desa yang takut dikonfirmasi bukan pemimpin, tapi pelayan publik yang gagal. Jika tidak siap dikritik dan diawasi, maka seharusnya mundur, bukan bersembunyi di balik Orang lain.
Pejabat seperti ini bukan hanya harus ditegur, tapi wajib diperiksa. Hukum tak boleh tumpul terhadap penguasa desa. Rakyat tidak butuh pemimpin yang lari, rakyat butuh kejujuran dan keberanian.
Kepada Independenupdate.com Selasa (4/11/2025) Camat Kecamatan Jiput Ade Juansyah menegaskan bahwa perihal kaitan soal pekerjaan irigasi di desa Babadsari kami akan melakukan Monev terlebih dahulu Bapak sudah menemui kades Babadsari dan pihak pelaksananya tidak.datangi kelokasi,menurut informasi kami dari kecamatan barusan kasi pembangunan ini baru progres 50% masih tahap pembangunan juga hasil berdasarkan Musdus tahun sebelumnya silahkan bapak datang saja ke kantor desa babadsari. Ucapnya dengan singkat, (WAN).

Iwan123 









