Pelaksanan Revitalisasi Gedung Sekolah Diduga Tidak Sesuai Juknis, DPC-AMIRA Pandeglang layangkan surat Ke Korwil Menes

1.

surat permohonan audiensi

Independenupdate.com_Pandeglang, Dewan Pengurus Cabang Angkatan Muda Indonesia Raya (DPC AMIRA) Kabupaten Pandeglang layangkan surat permohonan audiensi ke kordinator wilayah (korwil) Disdikpora kecamatan menes terkait pengerjaan revitalisasi gedung PAUD dan Sekolah Dasar yang diduga tidak sesuai petunjuk teknis pelaksanaan program revitalisasi satuan pendidikan tahun anggaran 2025. 

Program revitalisasi sesuai petunjuk teknis harusnya di kerjakan oleh satuan pendidikan, mulai dari tahapan pengajuan bantuan, perencanaan, tahapan pelaksanaan pembanguan dan laporan pertanggung jawaban yang di kelola oleh pihak sekolah.

namun pada prosesnya program revitalisasi satuan pendidikan tahun anggaran 2025 yang diterima oleh sejumlah sekolah di kecamatan menes diduga masih ada yang di pihak ketiga kan atau dikerjakan bukan secara sewakelola. ucap Rohikmat ke pihak wartawan. Jum'at (09/01/2026)

Rohikmat berpendapat bahwa pelaksanaan program revitalisasi harus sesuai aturan Direktorat Jenderal pendidikan nomor:M2400/C/HK.03.01/2025 yaitu di kerjakan oleh Panitia Pembangunan Satuan Pendidikan (P2SP) yang dibantu oleh tenaga ahli untuk memberikan pendampingan buka  pihak ketiga.

Lanjut kata Rohikmat, permohonan audiensi DPC AMIRA Pandeglang pada senin 12 januari 2026 rencana di kantor korwil Disdikpora kecamatan menes itu bermaksud meminta penjelasan serta klarifikasi pihak sekolah penerima bantuan sekaligus pelaksana program, karna banyak program revitalisasi satuan pendidikan tahun anggaran 2025 yang diduga pelaksanaan di pihak ketiga kan.

Terkait rencana audiensi DPC-AMIRA Pandeglang awak media mengkonfirmasi kasi sapras sekolah dasar Disdikpora Kabupaten Pandeglang melalui via WhatsApp untuk dimintai tanggapan nanum belum ada jawaban.(red/Mat)