Diduga Terjadi Praktik Penjualan LKS Di SMPN 2 Labuan, KABID Disdik: Sekolah Nakal

Diduga Terjadi Praktik Penjualan LKS Di SMPN 2 Labuan, KABID Disdik: Sekolah Nakal

Pandeglang, independenupdate.com - Mencuatnya dugaan praktik penjualan buku LKS dalam suatu lembaga pendidikan tingkat Sekolah Menengah Pertama (SMP) Negeri 2 Labuan, Kecamatan Labuan Kabupaten Pandeglang Banten kini jadi Sorotan. Pasalnya, menurut informasi yang di dapat dari salah satu murid yang duduk di bangku kelas 8D, dirinya mengaku telah membeli buku paket seharga Rp.8000, dari sekolah. 

‎"ada 11 buku LKS untuk semester pertama saya beli 8 ribu, semester kedua ini belum saya beli pak uangnya belum ada", ungkap siswa kelas 8D yang enggan disebutkan namanya.

‎"memang guru tidak memaksa untuk membeli, tapi mau bagaimana kadang kami (murid-Red), diberi tugas yang ada di dalam buku LKS pak", tambahnya.

‎Padahal, larangan penjualan buku termasuk LKS sudah jelas diatur dalam UU larangan penjualan buku LKS di Indonesia diatur dalam beberapa peraturan, antara lain:

‎Peraturan Pemerintah (PP) No. 17 Tahun 2010* pasal 181a, Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) No. 75 Tahun 2020* pasal 12a, Undang-Undang No. 3 Tahun 2017* tentang Sistem Perbukuan.

‎Larangan tersebut bertujuan untuk mencegah praktik komersialisasi di lingkungan pendidikan, melindungi hak siswa, dan memastikan pendidikan dapat diakses tanpa hambatan biaya tambahan. Jika ada sekolah yang masih melakukan penjualan LKS, orang tua siswa dapat melaporkannya kepada pihak berwenang. 

‎Mengetahui informasi tersebut, awak media mencoba menggali informasi melalui pihak Sekolah Menengah Pertama (SMP) Negeri 2 Labuan. Menurut keterangan yang didapat dari salah satu tenaga pengajar sekaligus bidang kesiswaan saat ditemui wartawan (kamis-Red) di area sekolah mengatakan, buku LKS merupakan titipan dari salah satu distributor kepada koprasi yang ada di sekolah tersebut sebagai referensi belajar bagi siswa. 

‎"untuk LKS ada distributor datang kesini menitipkan buku tersebut di koperasi. sebagai pihak sekolah, kami hanya menawarkan pada siswa dan tidak memaksa atau mewajibkan siswa untuk membelinya", kata harto bidang kesiswaan kepada awak media.

‎Ditambahkannya, LKS merupakan sebagai bentuk referensi tambahan pembelajaran. Untuk buku paket yang tersedia sudah tercover dari dana Bantuan Operasi Sekolah (BOS).

‎"untuk buku paket pembelajaran semuanya sudah tercover oleh dana BOS, dan itu kita sudah bagikan pada siswa, LKS itu sebagai referensi tambahan sumber pembelajaran", kilahnya.

‎Di tempat yang sama, Ungkapan senada dikatakan Noni wali kelas (WALAS) 8D, menurut pengakuan walikelas sekaligus guru mata pelajaran matematika itu mengatakan, secara pribadi dirinya tidak meminta terhadap murid untuk membeli buku LKS tersebut.

‎"ia pak, dengan saya ibu Noni wali kelas 8 D, kebetulan saya sebagai pengajar mata pelajaran matematika, selama ini saya mengajar menggunakan buku yang disediakan sekolah dan sampai sekarangpun saya tidak punya buku LKS.", ungkap noni.

‎"secara pribadi saya tidak pernah meminta terhadap anak-anak untuk memaksa beli lks, adapun murid mau membeli  lks silahkan beli, kalaupun tidak ya tidak usah", ujarnya.

‎Disisi lain melalui pesan singkat dan sambungan telepon WhatsApp, awak media mengkonfirmasi Nono Kepala Bidang (KABID) Disdik Kabupaten Pandeglang, Jum'at, (23/01/2026). Dirinya menegaskan semua pembelian buku pembelajaran termasuk LKS harus dianggarkan dari anggaran sekolah dan tidak boleh dibebankan kepada siswa. Apapun alasan nya jika pembelian LKS yang melibatkan atau menjadi beban orang tua siswa dengan alasan apapun tetap tidak dibenarkan. 

‎"untuk LKS bila pembelian dianggarkan oleh sekolah itu boleh saja, namun jika sekolah membebankan pembelian LKS terhadap siswa apapun alasan nya tidak dibenarkan", tegas Nono. 

‎Menurut Nono, pihak disdik kabupaten Pandeglang dalam jangka waktu yang cukup lama sebelumnya telah mengeluarkan serta memberitahukan surat edaran kepada seluruh sekolah, dan salah satu poin nya berisi larangan pembelian diluar anggaran sekolah.

‎"untuk seluruh sekolah kami dari DISDIK sudah lama memberikan surat edaran larangan pembelian buku di luar anggaran sekolah, tanyakan saja insya Allah ada", jelasnya.

‎" jika masih ada sekolah yang melakukan kegiatan praktik itu, berarti sekolah tersebut dapat dikatakan sekolah nakal", ucapnya. ///(Wan).