Diduga Ada Praktik Perdagangan LKS Di SMP 2 Labuan, Ini Pengakuan Kesiswaan serta WALAS
Pandeglang, independenupdate.com - Dugaan praktik perdagangan dalam ruang lingkup pendidikan kini kembali terjadi, kali ini praktik tersebut di duga dilakukan oleh pihak dari Sekolah Menengah Pertama (SMP) Negri 2 Labuan, Kecamatan Labuan, Kabupaten Pandeglang Banten, yang diduga telah melakukan praktik penjualan berupa buku Lembar Kerja Siswa (LKS) kepada murid yang duduk di bangku kelas 8.
Menurut pengakuan salah satu siswa kelas 8 D kepada awak media yang namanya enggan disebutkan, dirinya membeli buku Lembar Kerja Siswa (LKS) dengan harga 8 ribu / LKS dan jumlahnya 11 LKS yang disediakan sekolah.
"ada 11 buku LKS untuk semester pertama saya beli 8 ribu, semester kedua ini belum saya beli pak uangnya belum ada", ungkapnya.
"memang guru tidak memaksa untuk membeli, tapi mau bagaimana kadang kami diberi tugas yang ada di dalam buku LKS pak", tambahnya.
Mengetahui informasi tersebut, awak media mencoba menggali informasi melalui pihak Sekolah Menengah Pertama (SMP) Negeri 2 Labuan. Menurut keterangan yang didapat dari salah satu tenaga pengajar sekaligus bidang kesiswaan sekolah tersebut, buku LKS merupakan titipan dari salah satu distributor kepada koprasi di sekolah sebagai referensi belajar bagi siswa.
"untuk LKS ada distributor datang kesini menitipkan buku tersebut di koperasi, sebagai pihak sekolah kami hanya menawarkan pada siswa dan tidak memaksa atau mewajibkan siswa untuk membelinya", kata harto bidang kesiswaan. Saat ditemui wartawan di area sekolah. Kamis, (22/01/2026).

Ditambahkannya, LKS merupakan sebagai referensi tambahan pembelajaran. Untuk buku paket yang tersedia sudah tercover dari dana Bantuan Operasi Sekolah (BOS).
"untuk buku paket pembelajaran semuanya sudah tercover oleh dana BOS, dan itu kita sudah bagikan pada siswa, LKS itu sebagai referensi tambahan sumber pembelajaran", kilahnya.
Di tempat yang sama, ungkapan senada dikatakan Noni wali kelas (WALAS) 8D, menurut pengakuan walikelas sekaligus guru mata pelajaran matematika itu mengatakan, secara pribadi dirinya tidak meminta terhadap murid untuk membeli buku LKS tersebut.
"ia pak, dengan saya ibu Noni wali kelas 8 D, kebetulan saya sebagai pengajar mata pelajaran matematika, selama ini saya mengajar menggunakan buku yang disediakan sekolah dan sampai sekarangpun saya tidak punya buku LKS.", ungkap noni.
"secara pribadi saya tidak pernah meminta terhadap anak-anak untuk memaksa beli lks, adapun murid mau membeli lks silahkan beli, kalaupun tidak ya tidak usah",ujarnya .
Dugaan praktik tersebut menuai sorotan karena sekolah negeri sejatinya dilarang melakukan penjualan buku pelajaran maupun LKS kepada siswa. Hal ini bertentangan dengan ketentuan Kementerian Pendidikan yang menegaskan bahwa sekolah tidak boleh menjadi distributor atau mengambil keuntungan dari penjualan bahan ajar.
UU larangan penjualan buku LKS di Indonesia diatur dalam beberapa peraturan, antara lain:
- *Peraturan Pemerintah (PP) No. 17 Tahun 2010* pasal 181a, yang melarang pendidik dan tenaga kependidikan menjual buku pelajaran, LKS, bahan ajar, dan perlengkapan bahan ajar di satuan pendidikan.
- *Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) No. 75 Tahun 2020* pasal 12a, yang mengukuhkan larangan serupa pada pihak yang memiliki peran dalam pengelolaan dan penyelenggaraan kegiatan di sekolah.
- *Undang-Undang No. 3 Tahun 2017* tentang Sistem Perbukuan, yang mengatur tata kelola perbukuan secara terpadu dan melarang pendistribusian dan penjualan buku di sekolah secara langsung.
Larangan ini bertujuan untuk mencegah praktik komersialisasi di lingkungan pendidikan, melindungi hak siswa, dan memastikan pendidikan dapat diakses tanpa hambatan biaya tambahan. ///(wan).

Iwan123 









