Inspektorat Utama II BGN Mulai Jadwalkan Audit Sejumlah Dapur SPPG di Pandeglang

Inspektorat Utama II BGN Mulai Jadwalkan Audit Sejumlah Dapur SPPG di Pandeglang

Independenupdate.com, Pandeglang - Sabtu 9 Mei 2026 — Divisi Monitoring dan Evaluasi Komite Pengawasan Program Makan Bergizi Gratis (MBG) menyampaikan bahwa pihaknya telah menerima tembusan resmi terkait agenda pengauditan terhadap sejumlah Dapur Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di Kabupaten Pandeglang oleh Inspektorat Utama II Badan Gizi Nasional.

Pemeriksaan tersebut dijadwalkan berlangsung mulai tanggal 9 hingga 13 Mei 2026 dan merupakan bagian dari langkah penguatan tata kelola, evaluasi kelayakan operasional, serta penegakan standar pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis secara nasional.

Iding Gunadi Turtusi selaku Divisi Monitoring dan Evaluasi Komite Pengawasan Program MBG menjelaskan bahwa proses audit dilakukan berdasarkan berbagai laporan dan pengaduan informasi yang masuk, baik dari unsur KSPPG, tenaga internal pelaksana, maupun masyarakat.

“Pengauditan ini merupakan langkah serius dalam memastikan seluruh pelaksanaan Program MBG berjalan sesuai prinsip akuntabilitas, kelayakan fasilitas, standar operasional prosedur (SOP), serta transparansi penggunaan anggaran keuangan negara. Kami menerima informasi bahwa pemeriksaan akan difokuskan pada aspek kelayakan dapur SPPG, kepatuhan terhadap SOP operasional, sistem distribusi layanan gizi, hingga tata kelola administrasi dan penggunaan anggaran,” ujar Iding Gunadi Turtusi.

Ia juga mengungkapkan bahwa berdasarkan informasi yang diterima Komite Pengawasan Program MBG, lokasi awal yang akan dilakukan pengauditan ialah Dapur SPPG di Kecamatan Carita yang berada di bawah pengelolaan Yayasan Cahaya Anagata. Setelah proses audit awal tersebut, tim Inspektorat Utama II Badan Gizi Nasional disebut akan bergerak ke sejumlah wilayah kecamatan lainnya di Kabupaten Pandeglang untuk melakukan pemeriksaan lanjutan terhadap berbagai dapur SPPG.

“Informasi yang kami terima, titik awal audit berada di wilayah Kecamatan Carita pada SPPG yang dikelola Yayasan Cahaya Anagata. Setelah itu proses pemeriksaan akan bergeser ke sejumlah kecamatan lain di Kabupaten Pandeglang sebagai bagian dari evaluasi menyeluruh terhadap pelaksanaan Program MBG di daerah,” jelasnya.

Ia juga menegaskan bahwa dalam pelaksanaan pengawasan tersebut, tidak menutup kemungkinan akan dilakukan inspeksi mendadak (sidak) dan audit investigatif secara langsung tanpa pemberitahuan sebelumnya kepada pihak yayasan maupun mitra pelaksana.

Langkah tersebut dinilai penting mengingat adanya dugaan praktik-praktik yang tidak sesuai ketentuan, termasuk upaya menutupi kekurangan fasilitas, ketidaksesuaian standar kelayakan dapur, hingga pelaksanaan tugas KSPPG yang diduga berada di luar koridor kewenangan dan SOP yang telah ditetapkan oleh Badan Gizi Nasional.

“Pengawasan tidak boleh berhenti pada aspek administratif semata. Program ini menyangkut kualitas gizi generasi bangsa dan penggunaan anggaran publik dalam jumlah besar. Karena itu, apabila ditemukan pelanggaran serius, manipulasi data, atau ketidaklayakan fasilitas yang membahayakan kualitas layanan, maka konsekuensinya dapat berupa pemberhentian KSPPG, penutupan permanen dapur SPPG, hingga pemblokiran mitra atau yayasan pelaksana,” tegasnya.

Selain itu, Iding juga menyampaikan bahwa Komite Pengawasan Program Makan Bergizi Gratis akan turut terlibat secara langsung bersama Inspektorat Utama II Badan Gizi Nasional dalam proses pengauditan dan evaluasi terhadap dapur-dapur SPPG di Kabupaten Pandeglang.

“Kami dari Komite Pengawasan Program Makan Bergizi Gratis juga akan bersama-sama dengan Inspektorat Utama melakukan pengauditan dan evaluasi terhadap dapur-dapur SPPG di Kabupaten Pandeglang. Hal ini penting agar proses pengawasan berjalan objektif, transparan, serta mampu menghadirkan evaluasi yang benar-benar berdasarkan kondisi faktual di lapangan,” ungkapnya.

Lebih lanjut, Iding menyampaikan bahwa seluruh keputusan final nantinya akan ditetapkan berdasarkan hasil resmi audit dan rekomendasi Inspektorat Utama II Badan Gizi Nasional sesuai ketentuan dan mekanisme evaluasi yang berlaku.

Komite Pengawasan Program MBG juga mengajak seluruh elemen masyarakat untuk aktif berpartisipasi dalam pengawasan publik demi memastikan Program Makan Bergizi Gratis benar-benar berjalan secara profesional, transparan, dan berpihak pada kepentingan kesehatan masyarakat serta masa depan generasi Indonesia.

“Pengawasan Publik Adalah Fondasi Akuntabilitas Program Nasional.” tutupnya.(Red)