Terlalu Dekat Dengan Pasar Tradisional, Gabungan Aliansi Aktivis dan Masyarakat Menolak Pendirian Waralaba di Pusat Kota Kecamatan Pagelaran

independenupdate.com, Pandeglang, Banten | Masa yang Mengatasnamakan Forum Aktivis Pandeglang (FAP) datangi Kantor Kecamatan Pagelaran, Menolak Keberadaan Pendirian Toko Waralaba Di Kota Kecamatan Pagelaran.
Massa Gabungan yang terdiri dari beberapa Oraganisasi Seperti FAM, FORKOT, SIGMA, SAMAPA, AMMUK Dan Masyarakat Kec Pagelaran Kab Pandegang, menolak keberadaan pendirian toko waralaba (berjejaring) Indomaret di wilayah Kota Kec Pagelaran Kab. Pandeglang
Pasalnya, mereka menilai jika keberadaan toko modern (Indomaret-red) dikhawatirkan akan mematikan perekonomian warga setempat.
Peresidium FAM Pandeglang Ucu Fahmi Sekaligus Tokoh Pemuda Kec Pagelaran mengatakan, bahwa dirinya menolak keras pembangunan waralaba tersebut karena berpotensi membunuh bisnis warung-warung kecil di sekitarnya.
“Pembangunan waralaba atau Indomaret di Kota kec Pagelaran, sangat meresahkan masyarakat khususnya pedagang kecil. Karena, waralaba tersebut bisa mematikan perekonomian pedagang-pedagang kecil disekitar waralaba tersebut,” katanya, Rabu 23 Oktober 2024
Ia meminta kepada Pemerintah Kabupaten Pandeglang, agar segera menutup dan membatalkan surat perijinannya.
“Kami ingin, Pemerintah Daerah meninjau Perda No 5 Tahun 2022 tentang pengelolaan waralaba dan pengelolaan pusat perbelanjaan, toko swalayan dan pasar rakyat bagian kedua pasal 8 ayat (1) setiap pendirian waralaba harus memiliki ijin, dan untuk ayat (2) pendirian waralaba sebagaimana dimaksud ayat (1) wajib memperhitungkan kondisi sosial, ekonomi masyarakat, keberadaan pasar rakyat, usaha mikro yang berada di wilayah daerah,” ungkap Ucu Fahmi mewakili Forum aktivis Pandeglang
Ucu Fahmi berharap, jika Satpol PP bisa menutup dan memasang segel untuk waralaba tersebut. Selain itu, ia juga meminta kepada Dinas Penanaman Modal agar membatalkan Surat Perijinan Waralaba tersebut.
“Kami juga meminta kepada Pemkab melalui Satpol PP, untuk menutup dan menyegel waralaba yang telah dibangun. Dan untuk Dinas Perijinan atau DPMPTSP Kabupaten Pandeglang, agar membatalkan surat perijinan pendirian Indomaret tersebut yang telah keluar,” ujarnya
Tambah ucu fahmi dirinya menduga bahwa pendirin indomaret diduga Adanya permainan antara pihak Perusahaan dengan Camat Kec pagelaran serta di duga adanya oknum Aparat Hukum pagelaran menjadi becking untuk memuluskan perusahan tersebut.
Diakhir Ucu Menyampaikan mewakili Forum aktivis Pandeglang bahwa di Minggu depan akan melakukan aksi unjuk rasa dan juga pengaduan kepada propam polres pandeglang untuk melakukan pemeriksaan dan pemanggilan kepada oknum pihak kepolisan sektor kec pagelaran. (Irawan/Red).