GWI Siap Bongkar Dugaan Kepengurusan BumDes Di Desa Rancaseneng Diduga Ada Praktek Nepotisme.

GWI Siap Bongkar Dugaan Kepengurusan BumDes Di Desa Rancaseneng Diduga Ada Praktek Nepotisme.

Independenupdate.com
PANDEGLANG / pemilihan ketua dan anggota badan milik desa BumDes  di desa Rancaseneng kecamatan Cikeusik kabupaten Pandeglang Provinsi Banten diduga hanya formalitas saja pasalnya yang memilih sudah ditentukan oleh perades bukan kemauan dari masyarakat sehingga yang jadi suami dari salah satu prades adik iparnya juga sodara sodaranya ungkap Darka salah satu warga Rancaseneng rabu 1 oktober 2025

lanjut Darka mengatakan."Padahal di desa kami banyak yang notabenya masyarakat usaha tapi sayang tidak di beri kesempatan untuk mengurus program BumDes tersebut namun , secara umum, tidak ada larangan eksplisit yang melarang suami atau istri dari perangkat desa (seperti kepala desa atau perangkat desa lainnya) untuk menjadi pengurus Bumdes.
meskipun tidak ada larangan langsung, penting untuk memastikan bahwa keterlibatan keluarga dalam Bumdes tidak menimbulkan konflik di masyarakat urai Darka.

 Pengurus Bumdes harus memastikan bahwa pengelolaan Bumdes dilakukan secara transparan dan akuntabel, serta mematuhi peraturan yang berlaku.
juga pengurus Bumdes sebaiknya dipilih berdasarkan kompetensi dan kapabilitas mereka dalam mengelola usaha, bukan hanya karena hubungan keluarga atau kedekatan dengan perangkat desa ucap Darka

Raeynold Kurniawan ketua GWI Gabungnya Wartawan Indonesia DPC Pandeglang mengatakan."nepotisme melanggar undang-undang dan UUD 1945, terutama melalui UU No. 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggara Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN) yang mengategorikan nepotisme sebagai perbuatan pidana. Nepotisme bertentangan dengan prinsip-prinsip dalam UUD 1945 tentang negara yang adil, profesional, dan bebas dari penyalahgunaan kekuasaan, serta kepentingan umum. 
Dasar Hukum 
UU No. 28 Tahun 1999: Undang-undang ini menjadi dasar hukum utama untuk memberantas KKN, termasuk nepotisme.
Definisi Nepotisme dalam UU No. 28 Tahun 1999: Pasal 1 ayat 5 mendefinisikan nepotisme sebagai perbuatan Penyelenggara Negara secara melawan hukum yang menguntungkan kepentingan keluarga dan/atau kroninya di atas kepentingan masyarakat, bangsa, dan negara tegasnya.

Lanjut ketua GWI mengatakan."
Mengapa Nepotisme Melanggar UUD
Melawan Hukum: Tindakan nepotisme secara inheren bersifat melawan hukum karena menyimpang dari ketentuan perundang-undangan yang berlaku untuk menduduki jabatan atau fasilitas. 
Merugikan Kepentingan Publik: Nepotisme menempatkan kepentingan pribadi, keluarga, atau kroni di atas kepentingan umum, yang bertentangan dengan asas kepentingan umum yang diamanatkan UUD.Maka Kami sangat menyesalkan bila benar Kepengurusan BUMdes Ranca Seneng ada praktek nepotisme dan kami pastikan akan kawal permasalahan ini pungkasnya.

sementara berita ini di turunkan pihak desa maupun BPD belum bisa di konfiirmasi.

Reporter: Isak.