Aktivis Pandeglang Deni Setiawan : Meminta Aparat Penegak Hukum (APH) Ungkap Kasus Dugaan Perangkat Desa Teluk Rangkap Jabatan Tenaga Opdes di Desa Banyubiru

Aktivis Pandeglang Deni Setiawan :  Meminta Aparat Penegak Hukum (APH) Ungkap Kasus Dugaan Perangkat Desa Teluk Rangkap Jabatan Tenaga Opdes di Desa Banyubiru

Independenupdate.com,Pandeglang - Banten | Kontroversi diduga muncul di Desa Teluk, Kecamatan Labuan,Kabupaten Pandeglang,Provinsi Banten.

Pasalnya setelah terungkap, bahwa perangkat desa yang bersetatus kepala dusun (Kadus) berinisial (R) disebut-sebut juga menjabat Operator Desa (Opdes) di Desa Banyubiru Kecamatan Labuan.

Berdasarkan keterangan dari masyarakat yang tidak mau disebut namanya(…..) bahwa, Kepala dusun itu sudah lama bekerja sebagai tenaga Operator Desa di Desa Banyubiru bahkan Perangkat desa teluk berinisial (R) tersebut itu sudah lama merangkap jabatan ganda, ” ujarnya.

“Sesuai dengan aturan yang tertuang dalam Undang-undang (UU) Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, telah dijelaskan secara tegas bahwa

Perangkat Desa tidak boleh rangkap jabatan dengan sumber gaji yang sama dari Negara, baik itu ABPN maupun APBD.

Pada pasal 51 Undang-undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa disebutkan kepala desa dan Perangkat Desa dilarang. Merugikan kepentingan umum Membuat keputusan yang menguntungkan diri sendiri, anggota keluarga, pihak lain, dan/atau golongan tertentu.

Kepala desa dan Perangkat desa juga tidak menyalah gunakan wewenang, tugas, hak, dan/atau kewajibannya, Melakukan tindakan diskriminatif terhadap warga dan/atau golongan masyarakat tertentu,Melakukan tindakan meresahkan sekelompok masyarakat Desa, Melakukan kolusi, korupsi, dan nepotisme,

Jadi jelas apa yang di lakukan oleh inisial ( R ) yang menjabat Kepala dusun di desa teluk kecamatan labuan dan merangkap jabatan tenaga operator desa di desa banyubiru jelas melanggar aturan, karena dalam pekerjaan nya ia tidak bisa memberi pelayanan yang baik/maksimal terhadap masyarakat,baik di desa teluk maupun di desa banyubiru.

Bahkan perangkat desa berinisial (R) yang bersetatus rangkap sebagai tenaga operator desa hasil dari sumber informasi telah menerima uang sebesar kurang lebih 11 juta dari desa banyubiru pada saat setelah pencairan Dana Desa Tahap ll informasinya itu honor operator desa di desa banyubiru.

Sofyan Hadi kepala desa teluk saat di konfirmasi terkait perangkat desa nya yang merangkap jabatan beliau mengatakan tidak tau kalau ada perangkat desanya yang merangkap di desa banyu biru menjadi tenaga operator desa, bahkan orangnya tidak bilang-bilang kepada saya," Akunya 

Dengan adanya permasalahan jabatan ganda ini, Deni Setiawan selaku aktivis pandeglang akan melaporkan kepada Aparat Penegak Hukum ( APH ) karena apa yang telah dilakukan oleh inisial ( R ) jelas telah merugikan Negara karena ia mendapat gaji double yang ganda dari sumber yang sama yakni dari APBN/APBD, sehingga dapat dikatagorikan duplikasi anggaran yang dapat merugikan keuangan Negara, ” Katanya.

“ Deni juga menyampaikan," dalam dekat-dekat ini akan berdiskusi langsung kepada pihak DPMPD Pandeglang,Inspektorat Pandeglang Juga Setda Kabupaten Pandeglang meminta kepada Pemda kabupaten Pandeglang agar segera menindak lanjuti hasil temuan kami," Tegasnya.  (Do/Red)