Diduga Pemdes Sobang Langgar UU KIP Yang Mengarah Ke KKN, DPC GWI Pandeglang Akan Melayangkan Laporan Pengaduan

Diduga Pemdes Sobang Langgar UU KIP Yang Mengarah Ke KKN, DPC GWI Pandeglang Akan Melayangkan Laporan Pengaduan

Independenupdate.com, Pandeglang, Banten | Dewan Pimpinan Cabang Gabungnya Wartawan Indonesia (GWI) Kabupaten Pandeglang, menyoal Terkait Badan Permusyawatan Desa (BPD) Desa Sobang Kecamatan Sobang, yang melayangkan Surat Audiensi perihal ADD dan DD tahun anggaran 2023 sampai dengan 2024 yang diduga tidak transparan, Selasa, (28/01/2025).

Saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp oleh awak media, Ujang Tursina, Selaku ketua BPD menyampaikan "Surat Audiensi atau Tanya Jawab kami sampaikan kepada Kepala Desa Sobang, karena kami menginginkan Keterbukaan terkait Realisasi Anggaran Dana Desa (ADD) dan Dana Desa (DD) Desa Sobang Tahun 2023 sampai 2024, yang selama ini kami anggap sangat tertutup" paparnya.

Lajut Ujang, tuntutan kami keterbukaan kepala Desa kepada BPD dan masyarakat, terkait realisasi ADD dan DD Desa Sobang, juga BPD harus di fungsikan sesuai tupoksinya, di antaranya setiap kegiatan Musdes BPD selaku penyelenggara, bukan Kepala Desa yang menyelenggarakan, yang tentunya anggaran kegiatanya pun harus di serahkan dulu ke BPD, supaya regulasi desa sesuai ketentuan undang-undang No.6 Tahun 2014. jo UU Desa tahun 2023. Tutupnya.

Kepala Desa Sobang Saat Dikonfirmasi Oleh Awak Media Terkait dengan Rencana Audiensi yang di layangkan oleh BPD Desa Sobang Kecamatan Sobang Tidak memeberikan Komentar alias Bungkam.

Camat Kecamatan Sobang saat di hubungi lewat pesan WhatsApp menyampaikan "Punten Abdi nuju kirang sehat".

Raeynold Kurniawan, Ketua DPC Gabungnya Wartawan Indonesia (GWI) Kabupaten Pandeglang, menyampaikan kepada awak media, bahwa seharusnya Kepala Desa Sobang Transparan terkait dengan realisasi ADD dan DD, kepala masyarakat terutama Badan Permusyarawatan Desa, Sesui Undang-undang Keterbukaan Informasi Publik (KIP).

Lanjut Raeynold, menurut Peraturan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) memiliki tugas untuk mengawasi penggunaan dana desa, Pengawasan ini dilakukan untuk memastikan bahwa dana desa digunakan sesuai dengan tujuannya. 

Beberapa tugas BPD dalam pengelolaan dana desa, Mengawasi pelaksanaan Anggaran dan Pendapatan Belanja Desa (APBDes), Mengawasi pelaksanaan keputusan Kepala Desa

Mengawasi pelaksanaan perencanaan, pelaksanaan, penatausahaan, pelaporan, dan pertanggungjawaban keuangan desa, Mengawasi kinerja kepala desa, Menindaklanjuti pelanggaran atas pengelolaan keuangan desa, Mengevaluasi laporan keterangan penyelenggaraan pemerintahan desa (LKPPD), Membuat catatan tentang kinerja kepala desa, Memberikan masukan untuk penyiapan bahan musyawarah desa BPD juga memiliki tugas lain.

Membahas dan menyepakati rancangan peraturan desa bersama kepala desa, Menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat, Membentuk panitia pemilihan Kepala Desa.

Jadi kalau Kepala Desa Sobang tidak terbuka kepada BPD itu jelas melanggar Ketentuan perundang-undangan, kami dari DPC GWI Pandeglang akan layangkan Surat Laporan Pengaduan Ke Dinas Terkait dan APH, karena kami anggap Kepala Desa Sobang menyalahi ketentuan perundang-undangan yang mengarah ke tindak pidana korupsi, tutupnya (Mars/Red)