Sakti, Satu Orang Menjabat Tiga Jabatan Sekaligus, Gapoktan, ASN dan Pj Kades Pasirdurung Kecamatan Sindangresmi

Sakti, Satu Orang Menjabat Tiga Jabatan Sekaligus, Gapoktan, ASN dan Pj Kades Pasirdurung Kecamatan Sindangresmi

independenupdate.com, Pandeglang, Banten | Gabungan Kelompok tani (Gapoktan) adalah wadah bagi Petani di Desa, pembentukan Gapoktan sudah di atur dalam peraturan pemerintah dan Kementrian Pertanian, Tapi sayang semua itu di langgar.

Di Desa Pasirdurung Kecamatan Sindangresmi Kabupaten Pandeglang, Ketua Gapoktanya adalah seorang ASN dan sekarang menjabat sebagai Pj. Kepala Desa Pasirdurung, padahal sejak tahun 2026 ASN tidak diperbolehkan menjadi Pengurus Kelompok Tani atau Gapoktan Menurut Permentan 67 tahun 2016, Perangkat Desa tidak diperbolehkan menjadi Pengurus Kelompok tani, dan begitu juga untuk Ketua RT tidak diperbolehkan merangkap Jabatan sebagai Ketua Kelompok Tani (Poktan). Menurut Permendagri Nomor 18 Tahun 2018, Calon Ketua RT dan RW dilarang merangkap jabatan, Selain itu, Pengurus Kelompok Tani (Poktan) juga tidak boleh berasal dari unsur PNS, TNI, Perangkat Desa, dan BPD.

Larangan rangkap jabatan tertuang di pasal 88 UU ASN Nomor 5 Tahun 2014. Pasal 88 ayat 1 dan 2 di UU ASN 5/2014 mengatur, PNS harus diberhentikan secara sementara jika menjadi pejabat negara, atau komisioner/anggota lembaga nonstruktural.

Kesatuan Aksi Peduli Banten (KAP-B) menyoal terkait dengan dugaan Ketua Gapoktan Desa Pasirdurung yang menjabat Yayan Sofiani sebagai ketua Gapoktan, padahal dia adalah seorang ASN, ditambah lagi sekarang saudara Yayan Sofiani menjadi Pj. Kepala Desa Pasirdurung.

Kami menduga ada persekongkolan antara Pihak BPP Sindangresmi, Kades Pasirdurung dan Dinas Pertanian dan Ketahan Pangan Kabupaten Pandeglang yang dari sejak awal tidak memberhentikan Oknum ketua Gapoktan Desa Pasirdurung tersebut.

Sampai berita ini ditayangkan, Pj. Kepala Desa Pasirdurung tidak memberikan tanggapan, konfirmasi awak media melalui pesan WhatSapp pada Jum"at (13/12/2024. (Ira/Red)