Masyarakat dan Aktivis Mahasiswa Kecewa (Musdesus) Pembentukan Koprasi merah putih Desa Nanggala Diduga Penuh Kejanggalan

Masyarakat dan Aktivis Mahasiswa Kecewa (Musdesus) Pembentukan Koprasi merah putih Desa Nanggala Diduga Penuh Kejanggalan

PANDEGLANG - Persatuan Mahasiswa Cikeusik ( PMC ) menyoroti pembentukan Koperasi Merah Putih (KDMP) Desa Nanggala, Kecamatan Cikeusik, Kabupaten Pandeglang, Provinsi Banten. Acara yang digelar pada Rabu, 21/05/2025 sebagai bagian dari program nasional yang digagas oleh Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto. 


Pasal nya Musdesus yang dilaksanakan ini diduga keluar dari Juklak dan juknis bahkan diduga melanggar SE Mentri Koprasi No 1 tahun 2025 tentang tatacara pembentukan koprasi merah putih, INPRES NO 9 TAHUN 2025 tentang koprasi merah putih dan asas Demokrasi yang terbuka serta transparan." Kamis 22/05/2025


Ikro Khaerurizal selaku masyarakat Cikeusik dan juga aktivis sosial menyampaikan keperihatinan mendalam terkait proses rekrutmen koperasi merah putih di desa nanggala ini. yang seharusnya di tujukan sebagai sarana kesejahteraan masyarakat desa serta sebagai wadah partisipasi aktif dalam pembangunan ekonomi lokal namun proses informasi rekrutmen koperasi merah putih yang semestinya tranparansi dan akuntable justru di nodai oleh berbagai kejanggalan dan terindikasi tidak propesional,"Ungkapnya


Lanjut Ikro dirinya mengatakan adanya dugaan intervensi dari Pemerintah Desa dan BPD dalam proses pembentukan pengurus. Ia menyuarakan keberatan atas proses yang dianggap tertutup dan sarat akan kepentingan,"pungkasnya

Masih Ikro selain itu juga adanya kejanggalan salah satu Pengurus bahkan ketua Koprasi nya diduga tidak berdomisili di Desa Nanggala bahkan kita ketahui Dalam DPT Sudah beralih kecamatan bukan lagi di Cikeusik, pungkasnya. 


Maka ini seharusnya tidak memenuhi syarat dengan kondisi pengurus tersebut di luar domisili." Menurut Ikro

"Sesuai dengan petunjuk pelaksanaan Mentri Koperasi Republik Indonesia No. 1 Tahun 2025 BAB III tentang keanggotaan yang tertuang di dalamnya bahwa Koperasi merah putih merupakan koperasi yang beranggotakan warga berdomisili di desa atau kelurahan yang sama serta tidak memiliki hubungan keluarga dekat "

Namun heran tetap dia dinyatakan lulus dan bahkan menjadi ketua koperasi merah putih desa nanggala, hal ini memperkuat indikasi adanya permainan dan manipulasi data dalam proses rekrutmen koperasi merah putih desa nanggala,"tutupnya.

Red