Pengelolaan Dana Desa Palurahan Disoroti & Disinyalir Tercium Aroma KKN

Pengelolaan Dana Desa Palurahan Disoroti & Disinyalir Tercium Aroma KKN

independenupdat.com, Pandeglang, Banten | Kisruh Pengelolaan Dana Desa pada masa Pejabat Sementara(PJS) tahun Anggaran 2024 di Desa Palurahan Kecamatan Kadu Hejo Kabupaten Pandeglang Banten  untuk penyertaan modal terhadap Badan Usaha Milik Desa (BUMDES), ini mencuat dan disoroti karena disinyalir bermasalah,sesuai hasil informasi berhasil dihimpun tim,bahwa penyertaan modal untuk usaha jenis Internet tersebut, bukannya disetorkan ke pihak BUMDES Desa Palurahan malah uang untuk penyertaan modal itu disimpan dan dikuasai oleh Sekertaris Desa (Sekdes) inisial F, sementara PJS Desa tahun 2024 mengenai hal tersebut tidak mengetahuinya.

Hal ini sudah dikonfirmasi terhadap Sekertaris Desa Palurahan melalui pesan singkat WhatsApp Kamis 29/05/2025,namun sampai saat ini belum ada tanggapannya.

Sementara pihak keluarga PJS Desa tahun 2024 yang sekarang sudah tidak lagi menjabat, ketika ditemui di kediamannya di sekitar desa Palurahan,danmenjelaskan bahwa Sekertaris Desa pernah menyerahkan uang terhadap PJS yaitu Mukri Hariri senilai 50.000.000 pada tanggal 6 Mei 2025 dan sejumlah uang itu adalah penyertaan modal untuk BUMDES tahun 2024 untuk modal jenis usaha internet,dan karena Mukri Hariri sudah tidak lagi menjabat maka uang tersebut diserahkan ke PJS yang sekarang oleh Mukri Hariri .

"Sekdes Palurahan pada tanggal 6 mei 2025 menyerahkan uang sebesar 50.000.000 kepada orang tua kami (Mukri Hariri) dan uang itu untuk usaha Wifi Bumdes yang belum disetor ke pihak perusahaan internet,karena orang tua kami sudah tidak lagi menjadi PJS,maka uang itu diserahkan ke PJS yang sekarang,dan pengembalian uang tersebut atas dasar Instruksi Pihak BPD Desa Palurahan,dan langsung pihak BPD menyaksikan penyerahannya,"terang salah seorang anggota keluarga Mukri Hariri yang ingin namanya dirahasiakan kamis 29/05/2025.

Terpisah PJS Desa Palurahan yang sekarang menjabat yaitu Yayan, sudah dikonfirmasi mengenai informasi bahwa ada pengembalian uang terhadap Inspektorat,hal itu dibantah olehnya.

"Waalaikumsalam,bang itu mis komunikasi,itu bukan pengembalian ke inspektorat,tp inspektorat menyarankan uang temuan tersebut dimasukkan lagi ke Rencana Keuangan Desa (RKD) sebagai sumber pendapatan Desa hasil temuan,"jelas Yayan.

Beberapa hal Yayan selaku PJS Desa Palurahan tidak mau menjelaskan,yaitu mengenai proses pengakatan dirinya sebagai PJS, karena Yayan juga sebagai Kepala Sekolah,dan juga ketua PGRI dan Kepala KONI Kecamatan Kadu Hejo,dan disinggung juga terkait penyertaan modal untuk BUMDES ,ia enggan menjelaskan.

"Maaf saya tidak menjelaskan,harus ijin dulu ke pimpinan, jawab singkat Yayan.


Penelusuran informasi terkait Desa Palurahan masih akan berlanjut, karena ada informasi bahwa pada tanggal 25 /03/2025 pihak Desa Palurahan sudah menyerahkan uang kepada pihak perusahaan internet, sementara pada tanggal 06/05/2025 Sekertaris Desa Palurahan memberikan uang sebesar 50.000.000 dan itu juga untuk menyangkut internet. (Ira/Red)