Kepala Dishub Menghindar Saat Audiensi, DPC BPPKB & DPC PPBNI Pandeglang Akan Kirim Ribuan Masa Aksi

Kepala Dishub Menghindar Saat Audiensi, DPC BPPKB & DPC PPBNI Pandeglang Akan Kirim Ribuan Masa Aksi

Pandeglang,indipendenupdate + Selasa 19 Mei 2026 Organisasi DPC BPPKB dan DPC PPBNI Pandeglang sesalkan pada agenda audiensi yang sudah dijadwalkan, kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Pandegalng malah menghidar. audiensi terkait dugaan kebocoran Pendapatan Asli Daerah (PAD) dan penujukan langsung pada penarikan retribusi parkir di sejumlah wilayah oleh Pemerintah Daerah Pandeglang jadi sorotan Dua Ormas besar tersebut.

Audiensi yang berlangsung di kantor dinas perhubungan pandeglang harusnya di hadiri oleh kepada Dinas terkait, namun malah hanya di wakili oleh Sekretaris dinas dan satu orang pegawai dishub. audiensi yang berujung rasa kekecewaan dari Ormas DPC BPPKB dan DPC PPBNI Pandeglang.

Dede Perwakilan DPC PPBNI Pandeglang menyampaikan, kami dua ormas yang menjadwalkan audien merasa kecewa dengan sikap Kepala Dinas Perhubungan Pandeglang yang tidak hadir saat acara tersebut. seolah angena resmi yang disampaikan oleh pihak kami dianggap tidak penting. 

"kehadirannya kepala dinas perhubungan pandeglang saat Audiensi tentu jadi tolak ukur, karna ia mempunyai kewenangan penuh pada penyelenggaraan pengelolaan parkir di Pandeglang"

Penujukan langsung pengelolaan parkir oleh dinas atau tanpa adanya lelang terbuka menjadi pertanyaan besar.?

"Lelang pengelolaan parkir tahun 2026 tidak diselenggarakan oleh Disub Pandeglang, ini jadi pertanyaan bagi kita, kenapa lelang tidak dilaksanakan. bukankah secara aturan harusnya ada lelang dulu, jika tidak ada peserta saat dibukanya lelang baru pihak Dishub berhak menunjuk langsung untuk pengelolaan parkir" ucap Dede

lanjut Dede, sebetulnya tidak hanya soal lelang yang kita pertanyakan, pengelolaan parkir yang diduga tidak jelas penarikan nya jadi pertanyaan peting karan berpotensi bisa merugikan Daerah dan pihak ketiga.

"Pengelolaan parkir diduga tidak transparan berpotensi dapat merugikan Daerah, penarikan retribusi yang seharusnya bisa tercapai untuk menambah Pendapatan Asli Daerah diduga tidak jelas pasalnya dari retribusi, berpa pendapatan PAD pertahun yang masuk kas daerah.

Dalam kesempatan yang sama Ketua DPC BPPKB Pandeglang Ahmad Khotib SE juga menyampaikan, kami melihat ada ketidak jelasan terkait 21 lokasi titik yang ditetapkan oleh Dinas terkait, lokasi penarikan yang ngawur atau tidak jelas.

"Titik lokasi pada surat Perjanjian Kerja untuk penarikan retribusi parkir diduga belum jelas misalnya objek penarikan retribusi di kecamatan sobang, Disub Pandeglang tidak spesifik menentukan titik lokasi, berapa jarak lokasi yang digunakan dan apakah lokasi tersebut resmi milik Pemda".

Ia juga menekan kan peting nya titik objek penarikan retribusi di wilayah pandeglang, jangan sampai bahu jalan nasional di jadikan lahan penarikan retribusi. itu jelas - jelas melanggar aturan.ujarnya

Dikarenakan permohonan audiensi yang kami sampaikan oleh Dinas perhubungan pandeglang tidak diindahkan, salam waktu dekat kami dari DPC BPPKB dan DPC PPBNI Pandeglang akan melayangkan surat aksi unjuk rasa (Unras) didepan Kantor Dinas Perhubungan, Kantor Bupati dan DPRD Pandeglang.tutupnya.(Red)