Diduga Langgar Administratif dan Teknis PMK, Perawat Puskesmas Carita Jadi Sorotan

Diduga Langgar Administratif dan Teknis PMK, Perawat Puskesmas Carita Jadi Sorotan

Pandeglang - independentupdate.com | Seorang tenaga kesehatan berinisial "E" yang diketahui berprofesi sebagai perawat dan bertugas di Puskesmas kecamatan Carita, Kabupaten Pandeglang Banten, diduga membuka praktik pengobatan kesehatan di kediaman pribadinya tanpa dilengkapi papan nama atau plang praktik sebagaimana diwajibkan dalam ketentuan Praktik Mandiri Keperawatan (PMK).

‎Informasi yang dihimpun menyebutkan, aktivitas pelayanan kesehatan tersebut telah berlangsung cukup lama dan melayani masyarakat umum. Namun, di lokasi kediaman Kampung Cibeureum desa Carita, kecamatan Carita RT 17 RW 04 yang diduga digunakan sebagai tempat praktik, tidak ditemukan papan nama resmi yang menandakan adanya praktik mandiri keperawatan, sebagaimana syarat administratif dan teknis yang telah ditetapkan oleh peraturan perundang-undangan.

‎Padahal, dalam ketentuan praktik mandiri keperawatan, setiap perawat yang membuka PMK wajib memenuhi sejumlah persyaratan, di antaranya memiliki Surat Tanda Registrasi (STR) aktif, Surat Izin Praktik Perawat (SIPP), serta memasang papan nama praktik sebagai bentuk transparansi, legalitas, dan perlindungan bagi masyarakat pengguna layanan kesehatan.

‎"kalau pagi setahu saya dirinya bekerja sebagai perawat di puskesmas Carita, dan untuk sorenya ia melayani pengobatan seperti biasa di rumah", ungkap seorang warga setempat yang tidak disebutkan identitasnya. Rabu, (04/02/2026).

Keterangan senada didapat dari Kepala Puskesmas Carita, Hj. Tien Sulaisiah, S.St.M. Dirinya menegaskan bahwa praktik pengobatan yang dijalankan "E" sudah berlangsung cukup lama serta memiliki ijin praktik perawat.

‎"iya saya Mengetahui, karena tiap tahun nya Puskesmas melakukan pembinaan melalui SPKDS dan ada ijin praktik perawat, dengan nomor surat izin praktek perawat Nomor : 503 / 170/SIPP-DPMPTSP/V/2022", jawabnya singkat melalui pesan WhatsApp.

‎Ketiadaan papan nama praktik tersebut memunculkan pertanyaan publik terkait legalitas pelayanan yang diberikan, standar pelayanan kesehatan yang diterapkan, serta mekanisme pengawasan dari instansi terkait. Kondisi ini dinilai berpotensi menimbulkan risiko, baik bagi pasien maupun bagi tenaga kesehatan itu sendiri.

‎Sejumlah pihak menilai, jika dugaan tersebut benar, maka perlu ada langkah tegas dan klarifikasi dari Dinas Kesehatan Kabupaten Pandeglang serta organisasi profesi keperawatan. Penertiban praktik kesehatan dinilai penting untuk menjamin keselamatan pasien, menjaga mutu pelayanan, dan mencegah terjadinya praktik kesehatan ilegal di tengah masyarakat.

Perlu diketahui bahwa, Ners (disingkat Ns.) adalah gelar profesi bergengsi yang diperoleh perawat setelah menyelesaikan pendidikan Sarjana Keperawatan (S.Kep) diikuti program profesi selama kurang lebih 1 tahun. Gelar ini menandakan perawat tersebut telah memiliki kompetensi klinis, etika, dan keahlian tinggi untuk melakukan asuhan keperawatan mandiri secara profesional di rumah sakit atau puskesmas. 

Berikut adalah poin-poin penting mengenai arti Ners untuk perawat:

Pendidikan Lanjutan: Ners bukan hanya S1 Keperawatan, melainkan program lanjutan (nurses profession) untuk mempraktikkan teori yang didapat.

Kompetensi Klinis: Ners memiliki kewenangan klinis yang lebih tinggi dalam asuhan keperawatan dibandingkan lulusan diploma (D3) atau sarjana tanpa profesi.

Syarat Legalitas: Setelah lulus profesi, Ners harus mengikuti uji kompetensi untuk mendapatkan Surat Tanda Registrasi (STR), yang menjadi dasar legal untuk praktik.

Peran Luas: Selain merawat pasien, Ners berperan sebagai pendidik, peneliti, dan advokat kesehatan. 

Dengan kata lain, Ners adalah sebutan untuk perawat profesional yang telah diakui kompetensinya secara resmi untuk memberikan pelayanan keperawatan tingkat lanjut.

‎Hingga berita ini diturunkan, pihak perawat yang bersangkutan maupun Dinas Kesehatan Kabupaten Pandeglang belum memberikan keterangan resmi terkait dugaan praktik mandiri keperawatan diduga tanpa kelengkapan administratif tersebut. Upaya konrfirmasi masih terus dilakukan baik melalui pesan singkat maupun sambungan telepon WhatsApp. Namun hingga saat ini upaya tersebut tidak mendapatkan jawaban resmi dari yang bersangkutan. /// (Reed).