Diduga Tanpa Surat Mutasi, Guru P3K Ber-SK Kabupaten Serang Mengajar di Pandeglang
Pandeglang — independentupdate.com | Dugaan pelanggaran administrasi kembali mencuat di dunia pendidikan. Seorang tenaga pengajar berstatus Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) berinisial "AN" dikabarkan menjadi tenaga pengajar di wilayah Kabupaten Pandeglang pada Sekolah Menengah Atas (SMA) 3 Pandeglang, meskipun Surat Keputusan (SK) pengangkatannya tercatat berasal dari Kabupaten Serang Banten. Kamis, (05/02/2026).
Informasi yang beredar menyebutkan, aktivitas mengajar tersebut diduga tidak disertai dengan surat mutasi resmi dari instansi berwenang. Padahal, sesuai ketentuan kepegawaian, tenaga pendidik P3K hanya dapat melaksanakan tugas di wilayah kerja sebagaimana tercantum dalam SK, kecuali telah melalui proses mutasi yang sah dan terdokumentasi.
Untuk memastikan informasi tersebut, awak media mencoba berkomunikasi dengan wakil kepala sekolah Dase Rahmat. melalui balasan pesan singkatnya dirinya menegaskan terkait status kepegawaian tenaga pengajar yang bersangkutan.
"iya, dia P3K, tapi bukan paruh waktu", ucapnya.
"Awalnya ia tugas di Waringin Kurung, tapi dipindahkan ke SMAN 3 Pandeglang. Karena memang SMAN 3 sangat membutuhkan yang bersangkutan, kalau tidak ada beliau di sini pincang, Kelas XI tidak ada yg mengajar Bahasa Jerman", jelas Dase.
Lebih jauh, Wakil Kepala Sekolah mengundang awak media untuk bertemu di sekolah untuk mengklarifikasi lebih lanjut. Menurutnya, perpindahan tenaga pengajar dengan SK berbeda berjumlah lebih dari tiga orang. Karenanya, kata dia, yang memiliki kewenangan (pihak dinas terkait-red), kemungkinan membuka kesempatan untuk pengajuan perpindahan.
"perasaan ada empat orang termasuk Bu AN yang mengalami perpindahan, kami tidak bisa apa-apa, disisi lain kami juga membutuhkan Bu "AN" sebagai tenaga pengajar bahasa pilihan", paparnya saat jumpa wartawan di salah satu ruangan area sekolah.
"yang kami tau memang beliau pada awalnya di Waringin kurung, kami juga kaget kenapa SK-nya di sana, adapun untuk perpindahan kami juga tidak tahu mungkin sudah ada kebijakan dari atasan", imbuhnya.
Terpisah, awak media melalui pesan singkat WhatsApp berupaya menghubungi Aan Qonaah, S.Pd.,M.pd PLT Kepala SMAN 3 Pandeglang untuk mendapatkan informasi lebih lanjut. namun saat dikonfirmasi wartawan, dirinya tidak memberikan keterangan secara signifikan dengan tidak menjawab pertanyaan wartawan lebih lanjut.
"Ya benar, kira-kira keperluannya apa ya Pa, ?", balasnya singkat.
Begitu juga dengan kepala Kantor Cabang Dinas (KCD) kabupaten Pandeglang Dede Rukhyati, S.Ag., M.Si. Sama sekali tidak memberikan keterangan saat mencoba di konfirmasi oleh wartawan melalui pesan singkat WhatsApp.
kondisi ini diduga berpotensi melanggar aturan administrasi kepegawaian sekaligus mencederai tata kelola penempatan guru. Tanpa adanya surat mutasi, penugasan di luar wilayah SK dinilai tidak memiliki dasar hukum yang jelas.
Hingga berita ini diturunkan, belum terdapat klarifikasi resmi baik dari yang bersangkutan "AN", maupun pihak Dinas Pendidikan Kabupaten Serang serta Dinas Pendidikan Kabupaten Pandeglang terkait kebenaran informasi tersebut. Publik pun mendorong agar pihak terkait segera melakukan penelusuran dan memberikan penjelasan terbuka demi menjaga transparansi serta integritas sistem pendidikan.
Kasus ini diharapkan menjadi perhatian serius pemerintah daerah agar penempatan dan mobilitas tenaga pendidik dilakukan sesuai dengan ketentuan yang berlaku, sehingga tidak menimbulkan polemik maupun preseden buruk dalam tata kelola kepegawaian di sektor pendidikan .///(Reed).

Iwan123 









