Diduga Jual di Atas HET, Petani di Patia Keluhkan Harga Pupuk Subsidi Rp230 Ribu per Kwintal
Pandeglang, Banten - Independenupdate.com | Sejumlah petani di Kecamatan Patia, Kabupaten Pandeglang, Banten, mengeluhkan harga pupuk subsidi yang dijual di Kios PD Sukatani 2, Desa Surianeun. Para petani mengaku harus membayar Rp230 ribu per kwintal untuk pupuk jenis urea maupun NPK Phonska.
Berdasarkan hasil konfirmasi kepada beberapa petani yang meminta identitasnya dirahasiakan, harga tersebut berlaku merata bagi seluruh pembeli. Bahkan, mereka menyebut harus mengeluarkan biaya tambahan jika pupuk diantarkan ke rumah.
“Kami beli Rp230 ribu per kwintal dengan cara ambil sendiri di Kios Sukatani 2. Kalau diantarkan akan ada penambahan biaya,” ujar salah satu petani, Senin (2/3/2026).
Ia menambahkan, harga tersebut belum termasuk ongkos angkut. Untuk jasa pengangkutan, petani dikenakan tambahan sekitar Rp15 ribu per kwintal.
“Kalau diantarkan kami dikenakan penambahan ongkos angkut sekitar Rp15 ribu per kwintal,” katanya.
Para petani mengaku enggan menyampaikan protes secara terbuka. Mereka khawatir jika bersuara, akses pembelian pupuk subsidi akan dipersulit atau bahkan tidak lagi dilayani.
Di sisi lain, pemilik Kios PD Sukatani 2, Yati, saat dikonfirmasi wartawan membenarkan harga penjualan pupuk sebesar Rp230 ribu per kwintal. Namun, menurutnya, harga tersebut sudah termasuk ongkos angkut.
“Iya, Rp230 ribu sudah termasuk ongkos angkut,” kata Yati.
Terkait Harga Eceran Tertinggi (HET), ia menyebut pupuk urea dijual Rp90 ribu per 50 kilogram dan NPK Phonska Rp95 ribu per 50 kilogram.
Sebagai informasi, jika mengacu pada HET Rp90 ribu per 50 kilogram untuk urea dan Rp95 ribu per 50 kilogram untuk NPK Phonska, maka harga per kwintal (100 kilogram) seharusnya berada di kisaran Rp180 ribu hingga Rp190 ribu. Artinya, terdapat selisih yang signifikan dibanding harga Rp230 ribu per kwintal yang dikeluhkan petani.

Sementara itu, salah seorang pemilik kendaraan bak terbuka yang biasa mengangkut pupuk untuk petani menyatakan tarif jasa angkut berkisar Rp15 ribu per kwintal. Ia menegaskan, tarif tersebut murni jasa angkut, mengingat jarak kios yang cukup jauh dari permukiman petani.
“Yang kami ambil murni jasa angkut. Para petani biasanya menitip pembelian pupuk di kios dengan harga Rp230 ribu per kwintal, kemudian menambahkan ongkos angkut,” ucapnya.
Terpisah, Kepala Dinas Pertanian Provinsi Banten, Dr. Nasir, S.P., M.B.A., M.P., menegaskan bahwa kios penjualan pupuk bersubsidi wajib berada dalam pengawasan ketat guna menjaga stabilitas harga dan memberikan kenyamanan bagi petani.
“Terhadap pupuk subsidi sudah ada mekanisme pengawasan. Di tingkat kabupaten/kota sangat jelas arahan dan regulasinya. Para pengecer sudah diingatkan dalam berbagai kesempatan. Kalau tidak mengindahkan, laporkan saja ke pihak berwenang atas pelanggaran tersebut agar segera ditindaklanjuti,” jelasnya saat dihubungi melalui pesan WhatsApp.
Ia menegaskan, ketidakpatuhan kios terhadap ketentuan dapat dikenai tindakan tegas. Petani, kata dia, berhak mendapatkan pelayanan yang baik serta pupuk bersubsidi sesuai ketentuan guna mendukung peningkatan produksi pangan.
“Produsen dalam hal ini Holding Pupuk Indonesia yang menugaskan distributor seharusnya bertanggung jawab atas ketidakpatuhan kios-kios pengecer atau penyalur. Harus ketat dan tidak dibiarkan jika pelanggaran berulang. Jangan diberi kesempatan lagi sebagai penyalur, lakukan evaluasi dan cari kios pengecer yang patuh, sehingga memberikan kenyamanan bagi petani untuk memperoleh pupuk bersubsidi sesuai ketentuan,” tegasnya.
Hingga berita ini diturunkan, para petani berharap adanya pengawasan langsung dari instansi terkait agar harga pupuk subsidi benar-benar sesuai HET dan tidak memberatkan mereka di tengah tingginya biaya produksi pertanian. ///(Wan).

Iwan123 









