Minim Transparansi, KPM Pertanyakan Peralihan PKH Ke BPNT Tanpa Pemberitahuan — Pendamping Desa & Kecamatan Disorot 

Minim Transparansi, KPM Pertanyakan Peralihan PKH Ke BPNT Tanpa Pemberitahuan — Pendamping Desa & Kecamatan Disorot 

Pandeglang, Banten — independenupdate.com | Keluarga Penerima Manfaat (KPM) mengeluhkan kurang transparannya pihak pendamping Program Keluarga Harapan (PKH) baik tingkat desa maupun kecamatan. Keluhan itu mencuat setelah salah satu KPM di Desa Majau Kecamatan Saketi kabupaten Pandeglang Banten itu diketahui telah beralih status dari PKH menjadi BPNT tanpa adanya pemberitahuan resmi kepada yang bersangkutan.

‎Berdasarkan informasi yang dihimpun, dugaan peralihan keanggotaan tersebut terungkap ketika salah satu putra dari anggota KPM mendapati status bantuan orang tuanya sudah tidak lagi tercatat sebagai penerima PKH. Padahal selama ini orangnya tersebut rutin mengikuti kegiatan P2K2 — sebuah kewajiban bagi peserta PKH yang menjadi syarat keberlanjutan program.

‎Cecep, merupakan putra dari KPM itu menyebutkan bahwa keputusan peralihan bantuan dilakukan tanpa komunikasi terbuka dan tanpa penjelasan mengenai alasan serta tahapan proses perubahan. Hal inilah yang kemudian menjadi tanda tanya besar dan menimbulkan kekecewaan. Jum'at (21/11/2025).

‎“Selama ini orangtua kami selalu ikut kegiatan P2K2, tetapi tiba-tiba statusnya berubah menjadi BPNT tanpa diberi tahu. Kalau memang ada perubahan, minimal ada pemberitahuan langsung kepada KPM, bukan hanya diam-diam,” ujarnya. 

‎Menurutnya, ketidaktransparanan tersebut berpotensi menimbulkan kecurigaan tentang regulasi pendampingan yang seharusnya berjalan sesuai prosedur. Sebab, perubahan program bantuan bukan sesuatu yang sederhana dan menyangkut hak sosial bagi warga miskin.

‎“Pendamping itu tugasnya mendampingi dan memberikan informasi yang jelas. Kalau KPM tidak tahu statusnya berubah, berarti ada yang tidak beres. Jangan sampai masyarakat dibuat tidak paham dengan hak-hak mereka,” ungkap Cecep.

‎“Sekecil apa pun perubahan program bantuan harus disampaikan dengan jelas, bukan hanya kepada desa atau kecamatan, tapi langsung kepada penerimanya. Transparansi itu wajib,” tambahnya.

‎Disisi lain melalui sambungan pesan singkat WhatsApp, awak media mencoba menghubungi Iqbal, koordinator kecamatan (KORCAM) PKH kecamatan setempat. Menurutnya, KPM itu merupakan penerima program sembako/bpnt, yang dibulatkan pada fitur PKH.

‎"tidak menggeser pa, sebetulnya ibu tersebut memang penerima sembako/bpnt, itu yg dibulatkan untuk fitur PKH sedangkan data yg ditampilkan itu fitur sembako dan disana tertulis bansos sembako, di riwayat bansos semua yg masuk DTSEN ada fitur bansosnya baik fitur PKH, sembako atau yang lainnya tinggal paling kalo di tampilkan fitur tersebut apak ada riwayat bansosnya atau tidak," kilahnya.

‎"nanti, saya komunikasi dulu sama pendampingnya," singkatnya.

‎Pendamping PKH tingkat desa maupun kecamatan lebih terbuka dalam menyampaikan informasi kepada KPM. Transparansi dinilai penting agar tidak timbul spekulasi negatif, serta agar program pemerintah berjalan sesuai tujuan dan aturan.

‎Sosialisasi biasanya dilakukan melalui pertemuan kelompok, pengumuman di kantor desa, atau kunjungan langsung oleh pendamping PKH/BPNT agar informasi tersampaikan dengan jelas dan tidak ada kesalahpahaman. KPM (Keluarga Penerima Manfaat) yang pindah dari PKH ke BPNT, seharusnya ada sosialisasi dari pihak yang berwenang (seperti Korcam atau petugas lapangan) untuk memberitahu KPM tentang perubahan tersebut. Ini penting agar KPM tahu, (Wan).