PJ. Dan Mantan Kades Lakukan Pelanggaran Peraturan, Perihal Ketua Poktan Rangkap Kasi Desa, Ketua BPD dan ASN Didesa Kertaraharja Sobang,

PJ. Dan Mantan Kades Lakukan Pelanggaran Peraturan, Perihal Ketua Poktan Rangkap Kasi Desa, Ketua BPD dan ASN Didesa Kertaraharja Sobang,

Independenupdate.com, Pandeglang, Banten | Di Desa Kertaraharja Kecamatan Sobang Kabupaten Pandeglang, Provinsi Banten, dari 15 Kelompok Tani (Poktan)  dua Ketua Poktanya  adalah Perangkat Desa, BPD juga ASN padahal sudah di larang dalam peraturan, padahal sejak tahun 2016 Pamong Desa tidak diperbolehkan menjadi Pengurus Kelompok Tani atau Gapoktan Menurut Permentan 67 tahun 2016, Perangkat Desa tidak diperbolehkan menjadi Pengurus Kelompok tani, dan begitu juga untuk Ketua RT tidak diperbolehkan merangkap Jabatan sebagai Ketua Kelompok Tani (Poktan). Menurut Permendagri Nomor 18 Tahun 2018, Calon Ketua RT dan RW dilarang merangkap jabatan, Selain itu, Pengurus Kelompok Tani (Poktan) juga tidak boleh berasal dari unsur PNS, TNI, Perangkat Desa, dan BPD.

Larangan rangkap jabatan tertuang di pasal 88 UU ASN Nomor 5 Tahun 2014. Pasal 88 ayat 1 dan 2 di UU ASN 5/2014 mengatur, PNS harus diberhentikan secara sementara jika menjadi pejabat negara, atau komisioner/anggota lembaga.

Raeynold Kurniawan, Ketua DPC Gabungnya Wartawan Indonesia (GWI) Kabupaten Pandeglang menyoal terkait dengan rangkap jabatan Anggota Ketua BPD Plus ASN, dan Kasi Desa Kertarabarja, yang dikukuhkan Oleh Mantan Kepala Desa Kertaraharja Kecamatan Sobang Kabupaten Pandeglang, Sebagai Ketua Kelompok Tani (Poktan), nama Pamong Desa dan Ketua BPD yang Rangkap Ketua Poktan Antara Lain Endang Mukmin Ketua Poktan Raharja Tani 1 Ketua BPD Kertaraharja Juga ASN P3K Kertaraharja 2, dan Bahrur Rosadi Ketua Poktan Fajar Kasi Desa Kertaraharja, sekaligus sebagai adik kandung dari PJ. Kades Kertaragarja kecamatan Sobang.

Endang Mukmin dan Bahrur Rosadi saat dikonfirmasi oleh awak media tidak menjawab.

Masih kata Raeynold, kami menduga Mantan Kepala Desa dan PJ Kepala Desa Kertaraharja Kecamatan Sobang melakukan tindakan melawan hukum dan pelanggaran Pelaturan, dengan ini kami meminta kepada APH agar memeriksa Mantan Kepala Desa Kertaraharja dan PJ. Kades Kertaraharja karena telah mengeluarkan SK Pengukuhan Ketua Poktan dan tidak melakukan Revitalisasi Padahal sudah dilarang, (Ira/Red)