Desa Bangkuyung Cikedal, Laksanakan Kegaiatan Penyuluhan Hukum, Guna Memberikan Edukasi Ke Masyarakat

Desa Bangkuyung Cikedal, Laksanakan Kegaiatan Penyuluhan Hukum, Guna Memberikan Edukasi Ke Masyarakat

Independenupdate, Pandeglang, Banten – Pemerintah Desa Bangkuyung, Kecamatan Cikedal, bekerja sama dengan Kejaksaan Negeri Pandeglang, menggelar kegiatan Penyuluhan Hukum dan Restorative Justice bagi masyarakat dan perangkat desa pada Rabu, 11 Juni 2025. Kegiatan ini disambut antusias oleh peserta yang terdiri atas unsur RT, RW, kader Posyandu, Linmas, tokoh masyarakat, dan tokoh pemuda Desa Bangkuyung.

Acara dibuka secara resmi oleh Kepala Desa Bangkuyung, Bapak Asep Setiawan, S.Kom., yang menyampaikan pentingnya pemahaman hukum dan pelayanan publik yang baik sebagai bagian dari komitmen desa dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang transparan dan akuntabel.

Sebagai narasumber dari Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (DPMPD) Kabupaten Pandeglang, Asep Saefudin mengingatkan para perangkat desa untuk senantiasa menaati peraturan perundang-undangan yang berlaku. Ia menekankan bahwa penggunaan Dana Desa harus mengacu pada prioritas sebagaimana tertuang dalam Permendes, serta pentingnya ketertiban administrasi, terutama dalam pelaporan Dana Desa. Ia juga mendorong agar desa membentuk kotak layanan pengaduan sebagai bentuk keterbukaan dan respons terhadap aspirasi masyarakat. Harapannya, perangkat desa mampu memberikan pelayanan yang optimal kepada masyarakat.

Narasumber lainnya, Yan Aldi, S.H. dari Kejaksaan Negeri Pandeglang, memaparkan konsep Restorative Justice sebagai pendekatan hukum yang menitikberatkan pada pemulihan dan penyelesaian konflik secara musyawarah. Ia juga menekankan pentingnya peran masyarakat dalam mendukung penyelesaian masalah secara damai dan berkeadilan.

Sementara itu, Kapolres Pandeglang yang diwakili oleh Yan Yan B. Airlangga dari jajaran kepolisian, memberikan edukasi seputar bentuk-bentuk pelanggaran hukum yang sering terjadi di lingkungan desa serta langkah-langkah pencegahannya. Ia mendorong masyarakat untuk berperan aktif dalam menciptakan situasi yang aman dan kondusif di desa.

Melalui kegiatan ini, diharapkan tumbuh kesadaran hukum yang lebih tinggi di tengah masyarakat, sekaligus memperkuat sinergi antara perangkat desa, aparat penegak hukum, dan warga dalam membangun desa yang tertib, adil, dan transparan. (Ira/Red)