Seolah Menghindar, Kades Sindangratu, Panggarangan, Bungkam Saat Dikonfirmasi Terkait Pungli PTSL

Bantenupdate.com, Lebak, Banten | Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) tidak boleh ada pungli. Pungli dalam PTSL merupakan tindak pidana yang dapat dikenakan sanksi hukum. Alasannya PTSL merupakan program pemerintah yang gratis dan ditanggung oleh negara.dan SKB3 Menteri jelas biaya yang dikenakan hanya Rp.150.000 untuk pulau Jawa.
Pungli dalam PTSL dapat mengurangi kepastian dan perlindungan hukum terhadap pemilik tanah.
Sanksi. Pelanggaran pungli dalam PTSL dapat diproses secara hukum, meskipun uang yang sudah dipungut dikembalikan.
Pelanggaran pungli dalam PTSL dapat dikenakan pasal 12 huruf e UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Ancaman pidana untuk pasal 12 huruf e UU No. 20 Tahun 2001 adalah hingga 6 tahun penjara dan denda maksimal Rp 1 miliar.
Tapi sialnya diduga di Desa Sindang Ratu Kecamatan Panggarangan Kabupaten Lebak, Banten diduga dalam program PTSL Tahun 2024/2025 terjadi tindakan pungli yang merugikan bagi masyarakat yang ikut bikin sertifikat tanah dalam program PTSL tersebut.
Sebut saja Asep salah satu warga desa Sindang Ratu Kecamatan Panggarangan mengatakan kepada Awak media dan sempat di dokumentasikan oleh awak media mengatakan."Kalo saya untuk biaya bikin sertifikat dalam program PTSL tersebut di minta biaya Rp 600.000.- (Enam ratus ribu rupiah) dan sudah saya bayar senilai Rp.450.000.- (Empat ratus lima puluh ribu rupiah) sisanya kalo sertifikat sudah jadi ucapnya.
Pihak media coba menghubungi Kepala Desa Sindang Ratu di no kontak WhatsApp up nya dengan no:0858-1722-1xxx tapi sayang no nya tak bisa terhubung dan saat dikonfirmasi via pesan WhatsApp pihak kepala desa sama sekali tak membalas alias bungkam dan sialnya lagi setelah di telf dan tak diangkat no kontak Awak media malah di sinyalir di blokir oleh oknum kades tersebut.
Raeynold Kurniawan Presidium SERBBU (Serikat Rakyat Banten Bersatu) angkat bicara. "Bila memang benar seperti itu yang terjadi didesa Sindang Ratu.Maka wajib pihak APH dan pihak BPN untuk memanggil pihak Kepala Desa dan panitia satgas PTSL desa tersebut. lalu turun ke para warga desa tersebut yang ikut bikin sertifikat PTSL tanya kebenarannya.warga rata-rata takut buka suara tapi kami percaya kinerja APH tidak akan tidak terbuka para masyarakat ini.
Lanjut Raeynold mengatakan. "Kami meminta dan Memohon untuk pihak BPN dan pihak APH dalam hal ini harus tegas karena jelas dalam hal ini masyarakat lah yang jadi korban dan dirugikan dan kami pastikan nantinya kami akan kawal permasalahan ini,dan bila pihak BPN Rangkas tidak tanggap dalam hal ini kami akan Layangkan surat Audensi secara resmi nantinya untuk membahas hal permasalahan ini dan kami minta hadirkan pihak kepala desa dan satgas PTSL nya serta para KPM nya tutup presidium SERRBU.
Sampai berita ini diterbitkan pihak kecamatan dan pihak BPN sendiri belum bisa ditemui untuk dimintai keterangannya. (Pendi/Red)