KAP-B Menyoal Terkait Dengan Dugaan Manipulasi Dana BUMDes dan Ketapang di 14 Desa Se Kecamatan Cikeusik Kabupaten Pandeglang

KAP-B Menyoal Terkait Dengan Dugaan Manipulasi Dana BUMDes dan Ketapang di 14 Desa  Se Kecamatan Cikeusik Kabupaten Pandeglang

independenupdate.com, Pandeglang, Banten | Dugaan adanya praktik korupsi yang di lakukan oleh sejumlah kepala Desa di Kecamatan Cikeusik, Kabupaten Pandeglang, Banten, terkait dengan Badan Usaha Milik Desa (Bumdes) dan Ketahanam Pangan yang bersumber dari Dana Desa (DD), Kesatuan Aksi Peduli Banten (KAP-B) turun langsung menindaklanjuti informasi yang disampaikan masyarakat. 

Dari Jumlah 14 Desa di Kecamatan Cikeusik KAP-B melakukan sampling ke 4 Desa untuk konfirmasi kebenaran informasi, yaitu Desa Nanggala, Umbulan, Cikadongdong dan desa Sumurbatu," temuan yang kami dapatkan sebagian besar Kegiatan Ketahan Pangan yang bersumber dari Dana Desa (DD) dikelola Oleh Kolega Kepala Desa Bahkan ada yang tidak di realisasikan sama sekali dengan kata lain tidak ada penerima manfaat, walaupun ada itu akal-akalan Kepala Desa saja dan untuk BUMDes pengelelolaan Keuangnya sebagian besar di kelola oleh perangkat Desa bukan oleh Pengurus BUMDes, papar E. Sutiawan, Ketua Presidium Kesatuan Aksi Peduli Banten (KAP-B). Rabu (23/10/2024)

Masih kata E. Sutiawan, Anggaran Dana Desa tahun 2023 dan 2024 untuk Program Ketahan Pangan (Ketapang) di 14 se Kecamatan Cikesuik Kabupaten Pandeglang. Pasalnya Dalam realisasi program Dana Desa tersebut diduga tidak jelas peruntukanya.

Padahal Program ini bertujuan untuk meningkatkan konsumsi gizi pangan sesuai dengan permendes nomor 82 Tahun 2022 tentang Pedoman Ketahanan Pangan.

Salah satu program unggulan Menteri Perdesaan yaitu ketahanan pangan. Dimana setiap desa yang ada di Indonesia ini wajib mengangarkan Dana Desa (DD) sebesar 20% dari total dana desa untuk program ketahanan pangan.

Pemerintah Pusat telah mengalokasikan anggaran Dana Desa untuk mendukung program ketahanan pangan, namun, program tersebut dipergunakan oleh Kepala Desa, diduga untuk keuntungan pribadi.

Diketahui, salah satunya kegiatan yang direncanakan pada tahun 2023 dan 2024 adalah Pemberdayaan Masyarakat untuk ketahan pangan, tapi tidak jelas.

Diduga Rata-rata di 14 Desa Dana Banprov 2024 pun yang dialokasikan untuk BUMDes malah di kelola oleh Bendahara Desa bukan oleh pengurus BUMDes, Pengurus BUMDes hanya dijadikan bahan laporan saja.

Masih kata E. Sutiawan, Anehnya, realisasi pada anggaran Dana Desa untuk Ketahahan Pangan Rata-rata di 14 Desa tersebut tidak diketahui masyarakat dimasing-masing Desa, sehingga diduga terjadinya penyelewengan anggaran yang berpotensi pada tindak pidana korupsi.

Hal tersebut disampaikan beberapa warga yang kami temui di 4 desa sampel, yang semuanya tak ingin disebutkan namanya mengatakan, bahwa mereka menduga kalau untuk realisasi kegiatan ketahan pangan tersebut tidak jelas.

Salah satu warga di kecamatan Cikeusik mengatakan, Setahu saya kalau untuk kegiatan ketahan pangan gak ada, kalau emang ada keliatan kegiatannya,”kata warga.

Dengan hal diatas, kami meminta kepada, Kejaksaan Negeri Pandeglang, Inspektorat, DPMPD, dan Pihak Kepolisian agar melakukan Uji Forensik terkait dengan dugaan-dugaan yang mengaraha ke tindak pidana korupsi. (Ira/Red)