"SE Disdikpora Pandeglang “Gigi Tumpul”, Forja Banten: Sekolah Tetap Gelar Pesta Meriah + Pungli Terselubung"

"SE Disdikpora Pandeglang “Gigi Tumpul”, Forja Banten: Sekolah Tetap Gelar Pesta Meriah + Pungli Terselubung"
Acara meriah kenaikan kelas SDN 2 Tegal Papak

"SE Disdikpora Pandeglang “Gigi Tumpul”, Forja Banten: Sekolah Tetap Gelar Pesta Meriah + Pungli Terselubung"

*Pandeglang Independenupdate.com— Surat Edaran Disdikpora Kabupaten Pandeglang Nomor 400.3/161.1-Disdikpora/2026 cuma jadi kertas. Isinya tegas: larang SD-SMP gelar perpisahan berlebihan, sewa tenda/panggung besar, dan haram hukumnya pungut biaya wali murid. Faktanya? Sekolah tetap hajar pesta meriah.[SE Disdikpora]

Forum Jurnalis Banten Banten buka suara. Ketua Forja Banten, Niki, menilai SE itu tidak punya kekuatan dan sengaja dilemahkan.[Forja]

“Surat Edaran Disdikpora Kabupaten Pandeglang seperti tidak punya kekuatan, sehingga dengan beberapa modus pihak sekolah SD maupun SMP di Kabupaten Pandeglang masih melaksanakan acara meriah pada pelepasan dan kenaikan siswa,” tegas Niki.


Bukti pertama: SMPN 1 Sukaresmi. Acara kenaikan + perpisahan tetap digelar meriah. Ada tenda, panggung, sound system.

Ketika dikonfirmasi, panitia membantah minta iuran. Alasannya klasik: semua biaya ditanggung Kepala Sekolah H. Suhardi dari “kantong pribadi”.

Modus “dana pribadi Kasek” ini rawan. Meriah tetap meriah. Tekanan sosial ke wali murid lain tetap ada. Belum lagi temuan pungut uang parkir kendaraan tamu di area sekolah milik negara.


Bukti kedua: SDN 2 Tegal Papak, Kecamatan Pagelaran. Acara perpisahan tetap digelar meriah.

Seorang wali murid buka suara ke _Independenupdate.com_: ada iuran Rp50.000 per siswa.

Kepala Sekolah SDN 2 Tegal Papak membenarkan. Ia berdalih itu hasil kesepakatan wali murid, komite, dan sekolah.

Padahal Permendikbud No. 75 Tahun 2016 Pasal 10 jelas: Komite sekolah dilarang memungut dana dari peserta didik. “Kesepakatan” tidak bisa jadi tameng legalisasi pungli.


Niki menyebut SE Disdikpora Nomor 400.3/161.1-Disdikpora/2026 lemah sejak lahir.

“Ketika Surat Edaran Imbauan Disdikpora dilayangkan, sementara ada beberapa point melemahkan yang akhirnya menjadi Surat Edaran tersebut tidak dihiraukan para pihak sekolah,” ungkapnya.

Kalau cuma “imbauan” tanpa sanksi tegas, wajar kepala sekolah anggap angin lalu. SE seharusnya berisi: larangan mutlak + sanksi disiplin bagi Kasek yang melanggar. Bukan imbauan manis yang bisa dinego.