Pengelolaan Dana PIP di SDN Kadubera 1 Dipertanyakan, Wali Murid Duga Ada Indikasi Pemotongan dan Penggelapan Hak Siswa

Pengelolaan Dana PIP di SDN Kadubera 1 Dipertanyakan, Wali Murid Duga Ada Indikasi Pemotongan dan Penggelapan Hak Siswa

‎Indepndenupdate.com, PANDEGLANG — Pengelolaan dan penyaluran Program Indonesia Pintar (PIP) di SDN Kadubera 1, Kecamatan Picung, Kabupaten Pandeglang, Provinsi Banten, mendadak menuai sorotan tajam dari publik dan para orang tua siswa. Pasalnya, diduga terdapat ketidaktransparanan dalam proses penyaluran dana bantuan sosial pendidikan tersebut hingga memicu kecurigaan adanya oknum yang "bermain".

‎Berdasarkan keluhan salah satu perwakilan wali murid yang enggan disebutkan namanya demi keamanan, anaknya yang kini duduk di kelas 6 SD tercatat hanya pernah satu kali mencairkan dana PIP, yakni pada tahun 2024 lalu sebesar Rp450.000 saat anaknya masih di kelas 4 SD. Proses pencairan kala itu didampingi langsung oleh salah satu oknum guru pengurus program. Namun, sejak saat itu hingga kini, pihak wali murid mengaku tidak pernah lagi diajak atau diinformasikan terkait pencairan dana susulan.

‎Kejanggalan semakin memuncak ketika wali murid hanya diberikan buku tabungan tanpa disertai kartu ATM (Debit) dari pihak sekolah maupun bank penyalur (Bank BRI).

‎Kecurigaan orang tua siswa kian menguat setelah melakukan penelusuran mandiri melalui portal resmi cek PIP Kemendikbudristek (pip.kemdikbud.go.id). Dalam sistem online tersebut, tertera riwayat yang bertolak belakang dengan apa yang diterima wali murid:

‎Nominasi Tahun Penyaluran 2023 Status

‎Dana sudah masuk 6 desember 2023. untuk tahun 2024 menerngkan rekening sudah aktivasi 31 Jan 2024.

‎Pemberian Tahun Penyaluran 2025 Status dengan tegas menerangkan Dana Sudah Masuk 15 Dec 2025.

‎ "Kami ini rakyat awam yang butuh kejelasan. Di sistem pemerintah jelas tertulis dana tahun 2025 sudah masuk ke rekening, tapi kami tidak pernah diajak mencairkan atau diberi tahu sama sekali. Sejak awal kartu ATM-nya pun tidak pernah ditunjukkan atau diserahkan ke kami. Lantas kemana hak anak kami mengalir?" ungkap salah satu wali murid dengan nada kecewa.

‎Secara aturan, pengelolaan dana PIP telah diatur secara ketat dalam Persesjen Kemendikbudristek Nomor 14 Tahun 2022. Buku tabungan dan Kartu ATM Program Indonesia Pintar (KIP) merupakan hak mutlak siswa/orang tua siswa dan dilarang keras dikuasai, ditahan, atau dicairkan oleh pihak sekolah tanpa kuasa resmi dari penerima.

‎Jika dugaan penahanan kartu ATM dan penggelapan dana PIP ini benar terjadi, oknum yang terlibat berpotensi terjerat tindak pidana korupsi serta penipuan/penggelapan sebagaimana diatur dalam:

‎1.Pasal 372/378 KUHP tentang Penggelapan dan Penipuan.

‎2. UU No. 31 Tahun 1999 jo. UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, dengan ancaman pidana penjara paling singkat 4 tahun jika terbukti menyalahgunakan kewenangan atau dana bantuan negara.

‎Dugaan penyimpangan dana bantuan sosial untuk siswa miskin ini dinilai sangat kontras dan menjadi ironi besar. Pasalnya, SDN Kadubera 1 Kecamatan Picung saat ini dikabarkan menjadi salah satu penerima Program Revitalisasi Sekolah Tahun 2026 dari pemerintah dengan alokasi anggaran fisik yang tidak sedikit.

‎Masyarakat meminta agar Aparat Penegak Hukum (APH)—baik dari unsur Kejaksaan Negeri Pandeglang maupun Unit Tipidkor Polres Pandeglang —serta Inspektorat Daerah turun tangan secara proaktif untuk mengusut tuntas tata kelola keuangan di SDN Kadubera 1. Jangan sampai anggaran pembangunan fisik yang besar justru dibayangi oleh praktik-praktik dugaan penyimpangan hak-hak dasar siswa yang kurang mampu.

‎Hingga berita ini diturunkan, awak media masih berupaya mengonfirmasi pihak Kepala Sekolah SDN Kadubera 1 serta Dinas Pendidikan Kabupaten Pandeglang guna mendapatkan klarifikasi dan perimbangan berita secara resmi. (Red)