Dishub Pandeglang Diduga melakukan Pungli KIR serta Penggelapan Dana Perawatan PJU

Dishub Pandeglang Diduga melakukan Pungli KIR serta Penggelapan Dana Perawatan PJU
Kantor dishub Pandeglang

independenupdate.com, Pandeglang-Banten, Uji Kir merupakan Kumpulan Rangkaian Kegiatan untuk melakukan Uji Kendaraan Bermotor sebagai tanda bahwa kendaraan tersebut layak digunakan secara teknis di Jalan Raya, khususnya bagi kendaraan yang membawa angkutan Penumpang dan Barang.

Uji Kir Mobil biasanya dilakukan setiap enam bulan sekali. Uji Kir mobil diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, Pasal 53 ayat 1 dan 2. 

Menurut Dede Sekretaris Kesatuan Aksi Peduli Banten (KAP-B) Sangat di sayangkan Dinas Perhubungan (DISHUB) Kab. Pandeglang seperti nya tidak serius dalam manangani kaitan dengan Uji KIR serta hanya di jadikan Kepentingan Oleh Oknum Dishub Pandeglang, padahal menyangkut nyawa Orang banyak.

Masih kata Dede, Menurut temuan serta Analisis kami kaitan dengan perpanjang KIR Angkutan Umum di Wilayah Kabupaten Pandeglang dilakukan secara kolektif Serta adanya dugaan Pungli Uji kelayakan oleh Pihak Dinas Perhubungan  (Dishub) serta pihak Perusahaan yang mempunyai PO. Seperti halnya PO Bis PT. Prima Inti Karya, PT. Dwi Karya, serta yang lainnya dengan notaben berstatus Angkutan Antar Provinsi seharusnya kendaraan tersebut di uji kelayakan per 6 bulan sekali serta tidak semerta-merta mendapatkan Surat KIR dari pihak Dinas Perhubungan dengan mudah.

Sementara belum ada konfirmasi dari pihak dishub kabupaten Pandeglang.  (Yat/tim)