Oknum Guru SDN Pasirlancar 3 Diduga Lakukan Pungli Bantuan PIP, DPC AMIRA Pandeglang Minta Dinas Terkait Berikan Teguran & Audit

Oknum Guru SDN Pasirlancar 3 Diduga Lakukan Pungli Bantuan PIP, DPC AMIRA Pandeglang Minta Dinas Terkait Berikan Teguran & Audit

Independenupdate.com, Pandeglang - Dewan Pengurus Cabang Angkatan Muda Indonesia Raya (DPC-AMIRA) Pandeglang soroti dugaan pungutan liar (pungli) pada Program Indonesia Pintar (PIP) di SDN Pasirlancar 3, Kecamatan Sindangresmi Kabupaten Pandeglang Banten. diduga sejumlah wali murid diminta menyerahkan uang sebesar Rp50.000 per siswa setelah dana bantuan PIP dicairkan.

‎pungutan liar tersebut diduga dilakukan oleh salah seorang oknum guru, yang disebut menangani administrasi Program Indonesia Pintar (PIP) di sekolah SDN Pasirlancar 3. Senin, (27/7/26)

‎Menurut keterangan salah satu wali murid, setelah dana PIP diterima, mereka diminta memberikan sejumlah uang dengan nominal Rp50.000 per siswa. Salah satu wali murid mengaku memenuhi permintaan tersebut karena khawatir akan berdampak terhadap proses administrasi bantuan di kemudian hari.ucapnya

Menanggapi kejadian tersebut Rohikmat Ketua DPC-AMIRA Pandeglang, menyampaikan bahwa ‎Program Indonesia Pintar (PIP) merupakan bantuan pendidikan dari pemerintah yang ditujukan untuk membantu peserta didik dari keluarga kurang mampu agar dapat memenuhi kebutuhan biaya pendidikan. Penyaluran bantuan tersebut pada prinsipnya harus diterima utuh oleh penerima manfaat sesuai ketentuan yang berlaku, kecuali terdapat dasar hukum atau ketentuan resmi yang mengatur sebaliknya.

Lanjut Rohikmat, bilamana benar pungutan liar di SDN Pasirlancar 3 itu terjadi kami minta kepada Dinas terkait untuk melakukan tindakan tegas, agar jangan sampai hal serupa terjadi di sekolah yang lain.

DPC AMIRA Pandeglang juga minta Dinas pendidikan untuk melakukan audit pengelolaan bantuan yang telah diterima oleh sekolah tersebut, tidak menutup kemungkinan pengelolaan dana BOP SDN Pasirlancar 3 diduga dimanipulasi pada laporan pertanggung jawaban nya. dalam waktu dekat kami akan menyamakan surat permohonan audiensi ke Dinas terkait bila mana persoalan ini tidak ditanggapi dengan serius. tutupnya

Redaksi tetap membuka ruang hak jawab dan akan memuat penjelasan dari pihak terkait sebagai bentuk keberimbangan pemberitaan sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.(Red)