Dana Desa Tahap 1 Tahun 2026 Dipertanyakan, DPC AMIRA Pandeglang Curiga Terjadi Indikasi Korupsi

Dana Desa Tahap 1 Tahun 2026 Dipertanyakan, DPC AMIRA Pandeglang Curiga Terjadi Indikasi Korupsi

Independenupdate.com, Pandeglang - Dewan Pengurus Cabang Angkatan Muda Indonesia Raya Kabupaten Pandeglang pertanyakan realisasi Dana Desa Tahap 1 Tahun 2026 untuk pelaksanaan pekerjaan pengurugan jalan Kampung Kikasam – Pasir Kandang, Desa Turus, Kecamatan Patia, diduga pengerjaan pengurugan jalan tersebut penuh dengan kejanggalan.

‎Rohikmat, Ketua DPC AMIRA Pandeglang menyampaikan bahwa pekerjaan pengurugan jalan kampung kikasam - pasir kandang Desa Tutus yang direncanakan untuk mengerjakan ruas jalan berukuran panjang 140 meter dan lebar 3 meter tersebut diduga menggunakan material batu yang didapatkan dari pembelian sebanyak tiga unit kendaraan batu scrub. Kondisi ini dinilai tidak memenuhi standar yang diharapkan, karena hingga saat ini masih banyak bagian permukaan jalan yang berlubang dalam dan pekerjaan belum diselesaikan secara menyeluruh.

‎“Berdasarkan hasil temuan dilapangan terlihat sepanjang ruas jalan berukuran 140 x 3 meter tersebut masih banyak bagian yang berlubang. realisasi dilapangan diduga tidak sebanding dengan besaran anggaran yang tersedia,” ucap Rohikmat Rabu(01/07/2026).

‎Atas kondisi tersebut, Ia menyampaikan kecurigaannya bahwa dalam pelaksanaan pekerjaan diduga telah terjadi praktik korupsi yang dilakukan oleh oknum yang menjabat sebagai Kepala Desa. Ia menegaskan bahwa dengan pagu anggaran sebesar Rp48.794.800, jumlah dana yang tersedia seharusnya mampu mencukupi kebutuhan material yang lebih banyak, sehingga seluruh bagian jalan yang direncanakan dapat diselesaikan dengan sempurna.

‎“Kami mempertanyakan penetapan harga batu per unit kendaraan yang digunakan. Anggaran sebesar itu seharusnya sudah cukup untuk memenuhi seluruh kebutuhan material guna mewujudkan pekerjaan sesuai rencana yang telah disepakati dalam Musyawarah Desa sebelumnya. Keadaan ini menunjukkan adanya dugaan indikasi praktik korupsi yang dilakukan oleh oknum yang berwenang,” tambahnya.

‎Lebih lanjut, Rohikmat menduga adanya praktik Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN) yang terlibat dalam penyelewengan penggunaan sisa anggaran. Dugaan ini diarahkan pada adanya kesepakatan antara oknum Kepala Desa dengan pihak Camat yang berperan sebagai penanggung jawab dan pengawas pelaksanaan kegiatan pemerintahan di tingkat desa.

‎Sebagai tindak lanjut, Rohikmat menyatakan bahwa akan mengambil langkah-langkah lebih lanjut dalam waktu dekat. Salah satu bentuk tindakan yang akan dilakukan adalah mengajukan permohonan audiensi resmi kepada Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintah Desa (DPMPD) serta instansi terkait lainnya, dengan tujuan agar dilakukan pemeriksaan dan audit menyeluruh terhadap penggunaan anggaran Dana Desa di Desa Turus tersebut.

‎Independenupdate.com masih berupaya menghubungi pihak terkait lain dan membuka ruang hak jawab guna melengkapi pemberitaan sesuai prinsip keterbukaan informasi publik yang berimbang.(Red)