BBP Lebak Kepung Kantor Kecamatan Cileles, Tuntut Perusahaan Bocah Gunung Penuhi Hak Warga
LEBAK, BANTEN – independenupdate.com | Badak Banten Perjuangan (BBP) Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Kabupaten Lebak menggelar aksi unjuk rasa di Kantor Kecamatan Cileles, Kabupaten Lebak, Banten, pada Selasa (30/12/2025). Aksi tersebut sebagai bentuk tekanan terhadap perusahaan Bocah Gunung yang dinilai mengabaikan hak-hak warga sekitar serta diduga melanggar sejumlah aturan ketenagakerjaan dan lingkungan.
Aksi dipimpin langsung oleh Ketua DPAC BBP Kecamatan Cileles, Ade Nurdin, yang dengan lantang menyuarakan berbagai tuntutan di hadapan pihak kecamatan. Massa menilai keberadaan perusahaan tidak memberikan dampak positif yang sebanding bagi masyarakat sekitar, justru memunculkan persoalan sosial dan lingkungan.
Dalam orasinya, Ade Nurdin menegaskan bahwa perusahaan harus transparan dalam pengelolaan dana Corporate Social Responsibility (CSR). Menurutnya, hingga saat ini warga tidak pernah mengetahui secara jelas peruntukan CSR yang seharusnya menjadi hak masyarakat terdampak.
“Perusahaan jangan hanya mengambil keuntungan, tetapi menutup mata terhadap penderitaan warga sekitar. CSR bukan formalitas, tapi kewajiban yang harus dirasakan langsung oleh masyarakat,” tegas Ade.
Selain transparansi CSR, BBP juga menuntut kompensasi bagi warga atas dampak lingkungan dan sosial yang ditimbulkan oleh aktivitas perusahaan. Warga mengeluhkan polusi udara, kebisingan, hingga aktivitas pembakaran limbah sampah yang dinilai membahayakan kesehatan.
Tak hanya itu, BBP menyoroti dugaan pelanggaran di sektor ketenagakerjaan, mulai dari penggunaan BBM yang tidak sesuai ketentuan, belum seluruh pekerja terdaftar BPJS Ketenagakerjaan, hingga upah pekerja yang diduga di bawah Upah Minimum Kabupaten (UMK) Lebak.
Isu keselamatan kerja juga menjadi sorotan serius. BBP menilai perusahaan abai terhadap penerapan standar Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3), yang berpotensi mengancam keselamatan para pekerja.
Lebih jauh, BBP mempertanyakan kelengkapan perizinan perusahaan, termasuk dokumen Amdal, Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), serta izin operasional lainnya. Mereka mendesak pemerintah kecamatan dan instansi terkait agar tidak tutup mata dan segera melakukan evaluasi menyeluruh.
“Aparat pemerintah jangan hanya jadi penonton. Jika perusahaan melanggar aturan, harus ada sanksi tegas. Jangan sampai hukum hanya tajam ke bawah, tumpul ke atas,” ujar Ade Nurdin.
BBP menegaskan aksi ini bukan yang terakhir. Jika tuntutan tidak ditindaklanjuti, mereka mengancam akan menggelar aksi lanjutan dengan massa yang lebih besar dan membawa persoalan ini ke tingkat kabupaten hingga provinsi.
Aksi unjuk rasa tersebut menjadi sinyal keras bahwa masyarakat tidak lagi diam terhadap perusahaan yang dinilai merugikan lingkungan dan mengabaikan hak-hak warga. (Wan/cep)

Iwan123 









