PT. Duta Mas Indah Pemenang Tender Preservasi Jalan Anyar–Labuan Diduga Pernah Tersandung Kasus Korupsi, Proses Lelang Disorot DPC-Amira Pandeglang

PT. Duta Mas Indah Pemenang Tender Preservasi Jalan Anyar–Labuan Diduga Pernah Tersandung Kasus Korupsi, Proses Lelang Disorot DPC-Amira Pandeglang
Foto Ilustrasi

Independenupdate.com, Banten — Proses tender proyek Preservasi Jalan Raya Anyar – Cilegon – Pasauran – Labuan di lingkungan Balai Pelaksanaan Jalan Nasional (BPJN) Banten menuai sorotan, pemenang lelang, PT Duta Mas Indah, diduga memiliki rekam jejak bermasalah dan pernah tersandung kasus tindak pidana korupsi di daerah lain.

Berdasarkan data yang tercantum di LPSE Kementrian Pekerjaan Umum, PT Duta Mas Indah ditetapkan sebagai pemenang tender dengan nilai penawaran terkoreksi sebesar Rp136.777.777.777,00. Namun penetapan tersebut menjadi pertanyaan sejumlah pihak.

Rohikmat Ketua Dewan Pengurus Cabang Angkatan Muda Indonesia Raya (DPC-AMIRA) Pandeglang menyampaikan bahwa Pt. Duta Mas Indah merupakan perusahaan yang miliki catatan buruk karan pernah tersandung tindak pidana korupsi.

“perlu kita curigai kinerja Balai BP2JK Banten dan BPJN Banten. karena banyak perusahaan yang memiliki rekam jejak bermasalah, bahkan PT. Duta Mas Indah diduga pernah tersandung perkara korupsi dan masuk daftar hitam, justru anehnya kembali muncul sebagai pemenang tender,” ujar Rohikmat (Kamis, 18 Juni 2026)

Rohikmat yang biasa disapa akrab iik sengkleh, menyebut PT Duta Mas Indah sebagai salah satu contoh perusahaan yang rekam jejaknya menjadi perhatian publik. hal tersebut merujuk pada perkara hukum yang pernah menyeret perusahaan, antara lain dugaan keterlibatan dalam kasus korupsi renovasi Stadion Mandala Krida, Yogyakarta, pada rentang tahun 2016–2017.

Selain itu, Direktur PT Duta Mas Indah berinisial HS sempat ditahan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Juli 2022 terkait dugaan manipulasi lelang dan mark-up anggaran yang menyebabkan kerugian negara puluhan miliar rupiah. Perkara tersebut telah diputus melalui proses peradilan.ucapnya

Lanjutnya, tak hanya itu, PT Duta Mas Indah juga disebut pernah terlibat sengketa kualifikasi tender dan gugatan ganti rugi bernilai puluhan miliar rupiah yang proses hukumnya hingga mencapai tingkat Mahkamah Agung.

“Dengan sederet persoalan tersebut, wajar jika publik mempertanyakan integritas pada proses lelang. 

Kami sebagai masyarakat semakin tidak percaya terhadap kinerja Pokja BP2JK dan BPJN Banten yang terkesan tidak tegas terhadap perusahaan-perusahaan yang diduga bermasalah di daerah lain,” tegas Rohikmat.

Hingga berita ini diturunkan, pihak BPJN Banten, Pokja BP2JK Banten, maupun PT Duta Mas Indah belum memberikan keterangan resmi terkait sorotan tersebut. (Red)