Akibat Hindari Jalan Berlubang, Pengendara Tergilas Mobil di Jalan Raya Carita-Anyer, DPC AMIRA Minta Pihak BPJN Banten Tanggung Jawab
Independenupdate.com, Pandeglang, Banten | Akibat Kondisi jalan rusak kembali memakan korban jiwa, kecelakaan lalu lintas yang diduga akibat jalan berlubang di ruas Carita – Anyer tepatnya di Depan Kawasan Wira Carita, Kecamatan Carita, Kabupaten Pandeglang, Provinsi Banten yang merupakan kewenangan BPJN Banten Kementrian PUPR. Kejadian Laka Lantas Pada 16 Juli 2026.
Menanggapi peristiwa tersebut, Ketua DPC AMIRA Pandeglang, Rohikmat, mengecam keras kejadian itu. Ia menilai tragedi tersebut tidak dapat dipandang semata-mata sebagai kecelakaan lalu lintas, melainkan sebagai bukti kegagalan tata kelola infrastruktur yang terus berulang tanpa penyelesaian.
Padahal ruas jalan Labuan-Anyer Sedang dikerjakan oleh PT. Duta Mas Indah, Harusnya BPJN Provinsi Banten melalui pihak ketiga lebih fokus ke jalan berlubang yang sering memakan korban jiwa, juga terkait dengan penerangan jalan raya Labuan-Anyer yang sangat gelap atau tidak terawat.
Jika kita lihat dari sisi hukum pada Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UULLAJ) Dalam Pasal 229 ayat (5) UULLAJ disebutkan bahwa kecelakaan dapat disebabkan oleh kelalaian pengguna jalan, ketidaklaikan kendaraan, maupun ketidaklaikan jalan dan/atau lingkungan.
“Setiap kali jalan rusak memakan korban, narasi yang selalu muncul adalah kecelakaan, kelalaian pengendara, atau faktor teknis. Namun, sangat jarang ada keberanian untuk mengakui bahwa ini merupakan buah dari kelalaian kekuasaan dalam menjalankan mandat pelayanan publik,” tegas Rohikmat dalam keterangannya.
Menurutnya, jalan sebagai fasilitas publik bukan sekadar proyek fisik, melainkan tanggung jawab konstitusional negara untuk menjamin keselamatan warga. Ketika jalan dibiarkan berlubang dalam waktu lama tanpa perbaikan menyeluruh dan pengawasan berkala, potensi terjadinya korban jiwa adalah sesuatu yang dapat diprediksi.
Dalam pasal 24 ayat (1) UULLAJ mengatur kewajiban penyelenggara jalan untuk segera dan patut memperbaiki jalan rusak yang berpotensi menimbulkan kecelakaan. Jika belum dapat diperbaiki, ayat (2) mewajibkan pemasangan rambu atau tanda peringatan.
Kewajiban serupa ditegaskan dalam Pasal 31 Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2013 tentang Jaringan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
“Dalam konteks ini, tragedi tersebut bukan lagi peristiwa insidental, melainkan konsekuensi dari pembiaran,” ujarnya.
Lebih lanjut, Rohikmat menilai pola pembangunan infrastruktur di Provinsi Banten, khususnya di wilayah Pandeglang, masih cenderung reaktif dan bersifat tambal sulam, bukan sistematis dan berkelanjutan. Jalan sering kali diperbaiki setelah viral di media sosial, setelah jatuh korban, atau setelah muncul tekanan publik.
“Padahal, perencanaan dan pemeliharaan jalan adalah kewajiban rutin pemerintah, bukan respons darurat,” katanya.
Ia menambahkan bahwa persoalan tersebut tidak hanya soal lubang di aspal, tetapi juga mencerminkan adanya kelemahan dalam sistem pengawasan dan perencanaan pembangunan.
“Jika anggaran infrastruktur setiap tahun disahkan, lalu di mana efektivitasnya? Di mana prioritas keselamatan publik dalam kebijakan pembangunan?” tambahnya.
Atas dasar itu, Rohikmat mendesak BPJN Banten dan Pemerintah Provinsi Banten untuk melakukan audit terbuka dan independen terhadap kondisi jalan provinsi yang dinilai rawan kecelakaan.
Ia menegaskan bahwa keselamatan rakyat harus menjadi prioritas utama dalam setiap kebijakan pembangunan. Jalan, menurutnya, tidak boleh menjadi arena taruhan nyawa warga negara.
“Ketika negara lalai memastikan kelayakan infrastruktur, maka negara turut memikul tanggung jawab atas risiko yang ditimbulkan,” pungkasnya.
Menutup pernyataannya, Rohikmat, DPC AMIRA Pandeglang dalam waktu dekat akan lakukan aksi unjuk rasa di Kantor BPJN Banten yang diduga lalai terkait perawatan jalan yang berakibat sering terjadinya Laka lantas di Sepanjang Jalan Raya Labuan-Anyer. (Red)

Admin 2 Independen Update 









