Kasus Dugaan Pengeroyokan di Cikedal Berujung Laporan Polisi, Dua Pria Berstatus Terlapor

Kasus Dugaan Pengeroyokan di Cikedal Berujung Laporan Polisi, Dua Pria Berstatus Terlapor

Independenupdate.com, Pandeglang, Banten — Seorang pria bernama Andriansyah mengaku menjadi korban dugaan pengeroyokan yang terjadi di kawasan Situ Cikedal, Kecamatan Cikedal, Kabupaten Pandeglang, pada Jumat (20/2/2026) sekitar pukul 19.00 WIB. Peristiwa tersebut diduga dipicu persoalan gadai mobil yang tengah dibahas antara korban dan dua pria yang kini berstatus terlapor.

‎Berdasarkan keterangan yang dihimpun dari korban, insiden bermula ketika dirinya dihubungi oleh seorang pria berinisial B melalui pesan WhatsApp sekitar pukul 17.00 WIB. Pesan tersebut, menurut Andriansyah, berisi ajakan untuk membahas permasalahan gadai mobil.

‎“Awalnya saya diajak membicarakan soal gadai mobil. Saya mengusulkan bertemu di Alun-alun Kecamatan Menes, tapi yang bersangkutan menolak,” ujar Andriansyah.

‎Ia kemudian mengusulkan lokasi lain, yakni Situ Cikedal. Usulan tersebut disepakati oleh terlapor B dan keduanya berjanji bertemu sekitar pukul 19.00 WIB.

‎Sebelum menuju lokasi pertemuan, Andriansyah mengaku sempat mengantarkan istrinya ke rumah orang tuanya di Desa Karyautama, Kecamatan Cikedal. Setelah itu, ia melanjutkan perjalanan ke lokasi untuk menemui B.

‎Sesampainya di tempat kejadian, Andriansyah mendapati B tidak sendiri. Ia datang bersama seorang pria lain berinisial R. Pertemuan yang semula dimaksudkan untuk menyelesaikan persoalan gadai mobil, menurut Andriansyah, justru berujung ketegangan.

‎“Awalnya kami berbicara seperti biasa soal mobil. Namun situasi memanas dan terjadi adu mulut,” katanya.

‎Andriansyah menuturkan, adu argumen tersebut kemudian berkembang menjadi perkelahian antara dirinya dan B. Dalam peristiwa itu, R disebut sempat melerai saat B dalam posisi terdesak dan terjatuh.

‎“Saya kira sudah selesai karena sempat dilerai. Saya berniat meninggalkan tempat,” paparnya.

‎Namun, menurut pengakuan korban, R kemudian kembali mengajaknya berkelahi. Saat keduanya terjatuh dan bergumul di tanah, B diduga ikut terlibat memukul dirinya.

‎“Saat saya sudah di bawah, saya dipukul berkali-kali di bagian kepala, pelipis, dan kening. Bahkan diduga ada batu yang digunakan untuk memukul,” tutur Andriansyah.

‎Akibat kejadian tersebut, ia mengalami luka sobek di bagian pelipis kanan yang mengeluarkan darah dan harus mendapatkan penanganan medis berupa jahitan. Setelah insiden itu, kedua terlapor disebut meninggalkan lokasi kejadian.

‎Hingga berita ini diturunkan, belum diperoleh keterangan resmi dari pihak terlapor berinisial B dan R terkait tudingan tersebut. Aparat penegak hukum juga belum memberikan pernyataan terbuka mengenai status laporan ataupun proses hukum yang berjalan.

‎Sesuai asas praduga tak bersalah, kedua terlapor berinisial B dan R tetap dianggap tidak bersalah sampai adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap. Kasus ini masih menunggu klarifikasi dan pendalaman lebih lanjut dari pihak berwenang./// (Reed).