Melakukan Tindakan Pembongkaran Aset Yang Di Segel GAKKUM, King Badak: Pidana Berat 

Melakukan Tindakan Pembongkaran Aset Yang Di Segel GAKKUM, King Badak: Pidana Berat 

Lebak, Banten - independenupdate.com | Secara hukum, pihak perusahaan tidak boleh mengambil atau memindahkan barang yang telah diberi garis pembatas (seperti police line atau garis penyegelan Gakkum) tanpa memenuhi kewajiban yang tercatat dalam surat peringatan atau tanpa izin resmi dari pihak berwenang. 

Tindakan membuka, merusak, atau menghilangkan garis pembatas yang dipasang oleh pejabat berwenang termasuk Penegak Hukum serta kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM). Hal itu dapat dikategorikan sebagai tindak pidana sesuai dengan Pasal 221 atau Pasal 232 KUHP mengenai perusakan segel/garis polisi, yang diancam dengan pidana penjara.

Ketua Umum Badak Banten Perjuangan (BBP) Eli Sahroni pada kediamannya mengatakan, Penyegelan biasanya dilakukan sebagai bentuk pengawasan atau sanksi administratif atas pelanggaran tertentu. Barang tersebut baru dapat diproses pengembaliannya, kata dia, setelah perusahaan memenuhi amar putusan atau kewajiban yang diperintahkan dalam surat peringatan dari Kementerian ESDM. Rabu, (18/02/2026).

Ditambahkan nya, pengambilan barang bukti atau barang yang disita harus melalui mekanisme resmi, yaitu dengan mengajukan permohonan melalui Layanan Pengembalian Barang Bukti setelah semua syarat administrasi dan hukum terpenuhi.

"Jika perusahaan nekat mengambil barang tanpa izin, status hukum perusahaan bisa meningkat dari pelanggaran administratif menjadi tindak pidana pertambangan, yang menurut UU Minerba dapat diancam denda hingga Rp100 miliar dan penjara", kata eli.

Lebih lanjut Eli Sahroni mengatakan,sebaiknya pihak perusahaan segera selesaikan kewajiban yang diminta dalam surat peringatan tersebut dan lakukan koordinasi resmi dengan Dinas ESDM setempat untuk proses pembukaan segel secara legal.

"Surat dari GAKUM Dinas ESDM Banten sejak Desember tahun 2025 situasi ini sudah masuk dalam kategori kritis secara administratif. barang yang sudah dipasang garis pembatas oleh GAKUM, hal tersebut statusnya masih dalam pengawasan negara atau sebagai barang bukti. Mengambil barang tersebut tanpa memenuhi kewajiban, berarti melakukan perlawanan terhadap eksekusi hukum", kata King Badak panggilan akrab Ketua umum Badak Banten Perjuangan. ///(Red).