Surat Permohonan Data & Klarifikasi Tidak Diindahkan, DPC Amira Pandeglang, Laporkan PT. Anten Anugrah Cahayatama Terkait Filing Tu & KTP Pembeli

Surat Permohonan Data & Klarifikasi Tidak Diindahkan, DPC Amira Pandeglang, Laporkan PT. Anten Anugrah Cahayatama Terkait Filing Tu & KTP Pembeli

Independenupdate.com, Pandeglang, Banten | Angkatan Muda Indonesia Raya (Amira) Kabupaten Pandegalng Menyoal Terkait dengan, PT. Anten Anugrah Cahayatama (AAC) salah satu Agen LPG PSO yang beralamat di Kp. Sabrangsari Desa Curugbarang, Kecamatan Cipeucang, Kabupaten Pandeglang, yang tercatat sebagai penyalur resmi LPG PT. Pertamina (Persero) Region 1 untuk wilayah distribusi Kabupaten Pandeglang-Banten, lewat salah seorang pimpinannya inisial (YY) yang bertanggungjawab mengurusi pendistribusian gas LPG, terkait dengan Biaya distribusi Gas LPG 3 Kg dari Agen Ke pangkalan yang biasa disebut Filing TU, diduga banyak pangkalan yang mengambil Sendiri dan tidak diberikan oleh ongkos Kirim atau Filing Tu oleh Agen dan KTP Pembeli yang diduga banyak di manipulasi, oleh agen dan pangkalan.

Hasil Pantauan Awak Media Bersama Tim Amira Pandeglang PT. Anten Anugrah  Cahayatama mendistribusikan Gas LPG 3 Kg, ke beberapa pangkalan, dikabupaten Pandeglang,”.

Saat dikonfirmasi salah satu Pangkalan Gas LPG yang dipasok  oleh Agen Gas LPG PT. Anten Anugrah Cahayatama, yang nama dan alamatnya tidak mau di sebutkan "Iya pak saya Pangkalan yang dipasok oleh Agen PT. Anten Anugrah Cahayatama, kalau Gas LPG diantar oleh Agen kami harus membayar ongkos kirim lagi, tapi kalau kami yang ambil itu tanggung jawab kami pak". Jelasnya

Rokhimat, Ketua DPC Amira Pandeglang, Menyampaikan Kepada awak media bahwa bukan hanya Filing Tu atau Biaya distribusi dari agen ke pangkalan yang diduga dimanipulasi, tetap hasil temuan kami Agen dan Pangkalan Memanipulasi KTP dan NIK pembeli, diduga KTP di kolektip entah dari Desa, Kecamatan ataupun Disdukcapil, intinya tidak ada pembeli yang membawa KTP, walau ada hanya 1 atau 2 orang, jelasnya

Masih kata Rokhimat, menurut PT. Pertamina mulai Juni 2024 setiap pembeli harus terdata dan membawa KTP, tapi hasil pantauan dan temuan kami dilapangan KTP dan data pembeli banyak di manipulasi oleh Pangkalan dan Agen.

YY Pimpinan PT. Anten Anugrah Cahayatama saat di konfirmasi oleh awak media terkait dengan Permohonan data dan Laporan Pengaduan yang disampaikan oleh DPC Amira Pandeglang, perihal dugaan Manipulasi KTP Pembeli dan Filing Tu melalui Pesan WhatsApp "Tidak menjawab atau bungkam".

Lanjut Rokhimat, kami sudah melayangkan surat permohonan data Pembeli dan Filing TU ke PT. Anten Anugrah Cahayatama, tapi surat kami tidak dibalas baik data atau konfirmasi,   karena diduga KTP Pembeli banyak di manipulasi oleh agen dan Pangkalan, Dengan hal di atas kami DPC Amira Pandeglang, telah Penyampaian Laporan pengaduan ke Polda Banten melalui Kasubdit 4 Kamnag dengan bukti-bukti yang kami miliki, Tutupnya (Sah/Red)