Trotoar Jalan Provinsi Diduga Diserobot Jadi Ruko, Nilai Sewa Capai Rp 8 Juta per Tahun

Trotoar Jalan Provinsi Diduga Diserobot Jadi Ruko, Nilai Sewa Capai Rp 8 Juta per Tahun

‎independenupdat.com | Pandeglang, Banten - Fasilitas umum berupa trotoar di ruas jalan kewenangan Pemerintah Provinsi diduga diserobot dan dialihfungsikan menjadi bangunan ruko demi kepentingan bisnis pribadi. Ironisnya, bangunan permanen tiga pintu tersebut yang berada di kampung balungbang desa Carita KM 63 sebrang pantai Lagundi Carita Resort, Kabupaten Pandeglang Banten, kini telah beroperasi dan disebut-sebut memiliki nilai sewa fantastis mencapai Rp8 juta per tahun. Sabtu, (21/02/2026).

‎Pantauan di lokasi menunjukkan bangunan ruko itu berdiri menjorok ke depan hingga nyaris menutup seluruh ruang trotoar. Ruang yang seharusnya menjadi hak pejalan kaki kini praktis hilang. Akibatnya, masyarakat terpaksa berjalan di badan jalan yang padat kendaraan, mempertaruhkan keselamatan setiap hari.

‎Hasil konfirmasi wartawan terhadap Heri sang pemilik, ia mengakui untuk bangunan miliknya tersebut sebagian badan bangunan nya di atas tanah milik pemerintah. dari tiga ruko tersebut dua diantaranya telah disewakan.

‎"perlu diketahui, di kecamatan Carita itu bukan sedikit warga yang duduk dan membangun di lahan tanah pemerintah jadi saya juga berani ikut membangun", kata Heri.

‎"untuk tahun depan saya tidak akan menyewakan, karenanya ruko itu akan di pergunakan istri saya untuk membuka butik. sementara, dua ruang bangunan ruko disewakan sebesar 8 juta pertahun dan satu diantaranya kosong", ujarnya pada media melalui sambungan telepon WhatsApp.

‎Ia juga menyadari bahwa bilamana pemerintah mengambil atau membongkar bangunan tersebut dirinya siap menerima risiko dengan lapang, asalkan semua bangunan yang berdiri di lahan pemerintah ikut di bongkar.

‎"saya akui ruko yang saya bangun sebagian di tanah milik pemerintah yang merupakan lahan pejalan kaki, kalau toh pemerintah membutuhkan lahan tersebut saya siap kalau bangunan saya harus dibongkar, asalkan semua lahan bangunan yang duduk dilahan pemerintah tersebut ikut dibongkar", tambahnya.

‎Disisi lain, sejumlah warga menyayangkan lemahnya pengawasan dari instansi terkait. Mereka mempertanyakan bagaimana bangunan permanen tiga pintu tersebut dapat berdiri dan beroperasi tanpa tindakan tegas, padahal secara kasat mata telah menghilangkan fungsi trotoar sebagai fasilitas umum.

‎“Kalau ini dibiarkan, maka trotoar bukan lagi ruang publik, melainkan bisa dibeli dan dimiliki oleh siapa saja yang punya modal,” ujar seorang warga yang enggan disebutkan namanya.

‎Secara prinsip, fasilitas umum tidak boleh diperjualbelikan, disewakan, atau dimanfaatkan untuk kepentingan pribadi. Pemerintah daerah bersama instansi teknis terkait memiliki kewenangan melakukan penertiban, mulai dari pemeriksaan dokumen perizinan, penyegelan, hingga pembongkaran apabila terbukti bangunan tersebut berdiri di atas aset negara atau ruang milik jalan tanpa dasar hukum yang sah.

‎Kasus ini menjadi ujian serius bagi komitmen pemerintah dalam menegakkan aturan dan melindungi hak masyarakat atas ruang publik. Jika pelanggaran terhadap fasilitas umum dibiarkan, yang hilang bukan hanya trotoar—tetapi juga wibawa hukum serta rasa keadilan di tengah masyarakat. ///(Reed).