Pertanyakan Izin AMDAL, IPAL & PBG SPPG Teluklada 2, AMIRA Minta Satgas MBG Pandeglang Evaluasi

Pertanyakan Izin AMDAL, IPAL & PBG SPPG Teluklada 2, AMIRA Minta Satgas MBG Pandeglang Evaluasi

Independenupdate.com, Pandeglang - lingkungan sekitar Dapur Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) Teluklada 2, Kecamatan Sobang, Pandeglang diduga jadi pembuangan limbah dari aktivitas dapur. hal ini menjadi perhatian warga atas adanya aktivitas pembuangan limbah dapur tersebut.

salah seorang warga setempat yang enggan dipublikasikan namanya, mengungkapkan bahwa merasa heran terhadap pengelolaan limbah SPPG Teluklada 2 yang dibuang ke selokan. Apakah pembuangan limbah tersebut di bolehkan, tidak berdampak cemari lingkungan sekitar dapur. Senin (20/7/2026)

Dugaan pelanggaran terkait Instalasi pengolahan limbah (IPAL), harusnya tidak akan terjadi bila SPPG Teluklada 2 sudah memiliki standar terkait pengelolaan.

Rohikmat ketua DPC AMIRA Pandeglang menyampaikan kepada wartawan, harusnya SPPG, sebagai fasilitas publik, sudah memiliki IPAL yang benar untuk memastikan pengelolaan limbah memenuhi standar teknis dan tidak cemari lingkungan sekitar. Pembangunan SPPG tanpa IPAL yang baik, maka dapat dianggap belum siap secara manajemen pengelolaan atau besar kemungkinan hanya syarat saja itu izin IPAL nya.

tentunya yang harus dimiliki oleh SPPG Teluklada 2 tidak hanya izin dan pengelolaan IPAL yang baik, tapi Analisis Dampak Lingkungan (Amdal) dan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) harus juga di tempuh.

Lebih lanjut ia berharap Badan Gizi Nasional (BGN) dan pemerintah daerah, harus menjatuhkan sanksi administratif kepada SPPG Teluklada 2 diduga melanggar ketentuan.

kami meminta kepada Dinas Terkait dan Satgas MBG Kabupaten Pandeglang, agar meninjau ulang Ijin SPPG Teluklada 2, diduga masih melanggar Peraturan Perintah.tutupnya.(Red)