DPC Amira Pandeglang Minta APH Tangap Pelaku Pengedar Roko Ilegal RQ Bold & RQ Pro Yang Rugikan Negara

DPC Amira Pandeglang Minta APH Tangap Pelaku Pengedar Roko Ilegal RQ Bold & RQ Pro Yang Rugikan Negara

Independenupdate.com, Pandeglang, Banten | Dewan Pengurus Cabang Angkatan Muda Indonesia Raya (AMIRA) Kabupaten Pandeglang, Persoalan pengawasan pelanggaran cukai rokok  yang beredar di kambupaten Pandeglang.

Rokhimat, Ketua DPC Amira Pandeglang menyampaikan kepada awak media terkait dengan peredaran 2 Merek roko ilegal anatara lain RQ Bold Rizquna dan RQ Pro Rizquna, yang sudah beredar luas dikabupaten Pandeglang, terutama di Pandeglang Selatan. jelasnya.

Untuk itu, pihaknya berencana melakukan aksi unjuk rasa mengenai pengawasan pelanggaran cukai yang dinilai lemah. Menurutnya ini menjadi persoalan serius karena dikhawatirkan ada oknum yang bermain demi kepentingan pribadi. terangnya.

Sebelumnya, Rokhimat menerangkan bahwa menilai pengawasan terkait cukai rokok dari pemerintah masih sangat lemah, kami akan terus menerus lakukan aksi Unras bila tuntutan kami terkait dengan pemberrantasan dua Roko Ilegal tidak segera di lakukan.

Menurut Rokhikmat, Peraturan tentang rokok ilegal di Indonesia diatur dalam Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai. Berikut beberapa ketentuan yang perlu diketahui.

1. Pengedaran Rokok Ilegal, Dilarang mengedarkan rokok yang tidak dilekati pita cukai atau menggunakan pita cukai palsu. Pelanggaran ini dapat dikenai sanksi pidana penjara selama 1-5 tahun dan/atau pidana denda 2-10 kali nilai cukai yang seharusnya dibayar.


2. Pemalsuan Pita Cukai, Dilarang memalsukan pita cukai rokok. Pelanggaran ini dapat dikenai sanksi pidana penjara selama 1-8 tahun dan pidana denda 10-20 kali nilai cukai yang seharusnya dibayar.


3. Penggunaan Pita Cukai Bekas, Dilarang menggunakan pita cukai bekas. Pelanggaran ini dapat dikenai sanksi pidana penjara selama 1-8 tahun dan pidana denda 10-20 kali nilai cukai yang seharusnya dibayar.

Selain itu, perlu diingat bahwa pembelian rokok ilegal juga dapat dikenai sanksi pidana penjara selama 1-8 tahun dan pidana denda 10-20 kali nilai cukai yang seharusnya dibayar.

Bila terus dibiarkan Hal ini tentunya berdampak pada kerugian negara karena pada dasarnya perusahaan rokok harus membayar cukai untuk setiap batang yang dijual. (Mars/Red)