Oknum Keamanan Diduga Kerjasama Dengan Pengepul Brondol Di Kebun PTPN III & VIII Kertajaya Picung, Disoal DPC GWI Pandeglang

Independenupdate.com, Pandeglang, Banten | Dewan Pimpinan Cabang Gabungnya Wartawan Indonesia (GWI) Kabupaten Pandeglang menyoal terkait dugaan Pihak Keamanaan Perkebunan Kelapa Sawit PTPN III & VIII Kantor Kebun Kertajaya Distrik Jawabarat Kecamatan Picung Pandeglang, yang berkerjasama dengan pihak Bandar Brondol Sawit di Apdeling 3 dan 4.
Rarynold Kurniawa, Ketua DPC GWI Pandeglang menduga adanya modus busuk dari Manajer atau pimpinan perusahaan Kelapa Sawit PTPN III DAN PTPN VIII Kertajaya wilayah Kecamatan Picung Kabupaten Pandeglang, juga mengabaikan Analisis Dampak Lingkungan (Amdal) dan mengabaikan UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup, juga Dana Corporate Social Responsibility (CSR) dari PTPN tidak tepat sasaran.
Lajut Raeynold, insya allah besok Rabu (12/03/2025), kami DPC GWI Pandeglang, akan menyampaikan surat Permohonan Konferensi Pres Ke Pihak PTPN III dan VIII Kertajaya Wilayah Picung,
Dalam Konferensi Pers nanti yang kami akan tanyakan ada beberapa hal seperti, Adanya Konkanglingkong antara pihak Keamanan dengan Pengepul Brondol Sawit di Apdeling 3 dan 4, Tentang Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL), Penangulangan Bahan Berbahaya dan Beracun (B3), Analisis Dampak Lalulintas (ANDALALIN) dan Dana Corporate Social Responsibility (CSR).
Lanjut Raeynold, sebenarnya masih banyak hal-hal yang kami akan sikapi nanti terkait bobroknya Manajemen PTPN III dan VIII Kertajaya Wilayah Picung.
Salah satu masyarakat Sanghiang menyampaikan kepada awak media bahawa "Iya Pak Pemungut brondol sawit perorangnya dalam satu hari dapat 2 sampai 3 kwintal, dan yang kami tahu itu di lindungi oleh pihak keamanan, kalau tidak ada main paling satu hari dapat 10 sampai 20 kg pak" jelasnya.
Masih kata salah satu warga yang tidak mau di sebutkan namanya "Terkait dengan bau itu sangat mengganggu masyarakat sekitar pak, sampe terasa pak ke sumur-sumur di rumah warga, dan lagi mobil sawit parkirnya asal pak, sampe menghabiskan jalan, kalau untuk bantuan CSR itu kaya di pilih-pilih pak" tutupnya.
Lajut Raeynold, sesudah ada hasil dari konferensi Pers nanti, kami dari DPC GWI Pandeglang, akan menyampaikan laporan pengaduan Ke BPK RI Wialyah Banten, DLHK Banten dan Dinas Lingkungan Hidup Pandeglang, agar Semua pelanggaran di tubuh manajemen PTPN III & VIII Ketajaya Wilayah Picung bisa di proses sesuai hukum yang berlaku."tutupnya. (Mars/Red)