Domba & Mesin Pompa Raib, DPC Amira Pandeglang Akan Laporakan Prades Cisereh Ke APH Usai Audiensi

Independenupdate.com, Pandeglang, Banten | Dewan Pimpinan Cabang Angkatan Muda Indonesia Raya (Amira) Kabupaten Pandeglang, layangkan surat audiensi ke Kecamatan Cisata terkait dugaan Pj. Kades, Sekdes, BPD, Direktur BUMDes dan Prades Desa Cisereh Kecamatan Cisata Kabupaten Pandeglang, Manipulasi Dana Desa dari tahun 2022 sampai 2024.
Dana Desa program Ketapang adalah dana yang digunakan untuk mendukung program ketahanan pangan dan hewani di Desa, Program ini merupakan bagian dari upaya pemerintah untuk mewujudkan ketahanan pangan nasional.
Tujuan Program Ketapang Memastikan ketersediaan dan keberlanjutan Produksi Pangan, Membangun Desa sebagai sentra produksi pangan unggulan, Meningkatkan kesejahteraan masyarakat desa.
Tapi anehnya Kambing Garut sebanyak 10 ekor, dengan nilai Rp. 20.000.000,- dari Dana Desa tahun 2024 di Desa Cisereh Kecamatan Cisata Kabupaten Pandeglang Provinsi Banten, raib entah kemana.
Salah satu masyarakat Desa Cisereh mengatakan. ”Kambing Garut dari Program Ketapang Dana Desa kalo tak salah buat penggemukan yang di Kp. Cisereh, Sekarang entah kemana". Jelasnya
Bukan hanya itu tapi Mesin Pompa Air yang dibeli dari Dana Desa Tahun 2022 sebanyak 4 unit, juga entah kemana".
Kepala Pj. Kepala Desa Cisereh Kecamatan Cisata saat dikonfirmasi awak media menyampaikan "Ngobrol didarat aja, kalau di Hp kurang pas, terima kasih Infonya".
Saat di konfirmasi terkait dengan rencana Audiensi DPC Amira Pandeglang, melalui Pesan Wahtsaap, pada 21 Februari 2025, PJ. Kepala Desa Cisereh Kecamatan Cisata, menyampaikan "Sampe saat ini blm konfirmasi apa2 dg pihak Amira, sy baru Nerima share srt yg ditujukan ke p CMT utk audiensi di kecmtn", balasnya.
Saat di ajak ketemua oleh awak media untuk meminta keterangan langsung menyampaikan bahwa beliau sedang ada di luar. Tutupnya.
Rokhikmat, Ketua DPC Amira Kabupaten Pandeglang mengatakan Kepada Awak Media. ”Bila memang seperti itu jelas itu adalah pelanggaran berat dan tindakan melawan hukum wajib di proses secara hukum yang berlaku, walaupun mantan Kepala Desa sudah meninggal dunia, kan ada PJ. Kades, Sekdes, Pendamping Lokal Desa, Tim Monev Kecamatan juga BPD sebagai Kepengawasan kenapa tinggal diam, apa memang ada kolaborasi busuk dalam hal ini tegasnya.
Lanjut Rokhimat. ”Sesudah Audiensi kami akan layangkan Laporan Pengaduan Ke APH dan akan kami dorong dengan aksi Unjuk rasa". Jelasnya. (Mara/Red)