Parah, Mesin Pencetak Paving Block, Aset Desa Cipicung Kecamatan Cikedal dari Dana Desa 2023, Tidak Kelihatan Keberadaannya.

independenupdate.com, Pandeglang, Banten | Aset Desa adalah Barang Milik Desa, yang dibeli atau diperoleh atas beban APBDes atau perolehan hak lainnya yang sah, Aset atau kekayaan Desa harus dikelola dan dikembangkan agar menjadi nilai tabah bagi desa.
Pada Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Pengelolaan Aset Desa disebutkan bahwa Pengelolaan Aset Desa merupakan Rangkaian Kegiatan Mulai Dari Perencanaan, Pengadaan, Penggunaan, Pemanfaatan, Pengamanan, Pemeliharaan, Penghapusan, Pemindahtanganan, Pembinaan, Pengawasan dan Pengendalian Aset Desa.
Pengelolaan Aset Desa dilaksanakan berdasarkan asas fungsional, kepastian hukum, transparansi dan keterbukaan, efisiensi, akuntabilitas dan kepastian nilai. Pemerintah desa dengan kewenangan otonominya harus mampu mengelola dan memanfaatkan Aset Desa secara optimal guna mewujudkan masyarakat mandiri dan sejahtera.
Namun sangat di Sayangkan Pemerintah Desa Cipicung pada Anggaran Tahun 2023, menggelontorkan anggaran sebesar kurang lebih Rp.80 juta yang di peruntukan pengadaan mesin Pencetak Paving Block, yang merupakan salah satu Aset milik Desa Cipicung diduga tidak kelihatan keberadaannya.
Salah satu warga Desa Cipicung yang namanya tidak mau di sebutkan, menyampaikan kepada awak media, bahwa "setahu saya tidak pernah ada kegiatan membuatan Paving Block, dan mesinya pun kami tidak tahu entah kemana", paparknya.
Awak media mencoba untuk menelusuri keberadaan mesin tersebut tapi rata-rata masyarakat tudak mengetahuinya, atas dasar hal di atas kami meminta kepada Dinas Terkait, APH dan Inspektorat agar melakukan Penelusuran terkait mesin tersebut, karena itu dibeli dari uang Rakyat.
Semntara belaum ada koonfirmasi dari pihak-pihak manapun, sampai berita ini terbit. (Irawan/Red)