SPPG Sindanghayu 001 Disoal DPC-AMIRA, Satgas MBG & BGN Diminta Untuk Lakukan Evaluasi
Independenupdate.com, Pandeglang, Banten | Sejumlah Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di Kecamatan Saketi Kabupaten Pandeglang, Diduga belum mengantongi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), SLF dan langgar Andalalin, terdapat juga menu yang tidak standar BGN.
Padahal, beberapa bangunan dapur untuk mendukung Program Makan Bergizi Gratis (MBG) tersebut telah berdiri, dan sebagian besar sudah beroperasi lebih dari 2 bulan.
Rohikmat Ketua DPC Amira Pandeglang menyampaikan Persoalan perizinan menjadi sorotan dan langkah tegas Pemda Pandeglang, Dinas PUPR Kabupaten Pandeglang diminta tegas dan mengambil langkah agar bangunan dapur-dapur yang sudah beroprasi lama segera melengkapi ijinnya, bahkan ada bangunan SPPG di tebing curan, seharusnya tidak di berikan ijin oleh Pemda, sebab rawan terjadi longsor.
Rohikmat, menilai seharusnya pihak yayasan berkonsultasi terlebih dahulu sebelum mendirikan bangunan SPPG.
Pihaknya menyebut, PBG merupakan ketentuan yang wajib dipenuhi sebelum mendirikan bangunan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 28 tentang Bangunan Gedung.
"PBG tidak hanya menyangkut administrasi, tetapi juga kesesuaian tata ruang dan aspek keselamatan. Izin PBG ini penting, untuk memastikan lokasi sesuai tata ruang dan tidak berada di kawasan rawan bencana."
"Ini demi mendukung keberhasilan program MBG agar berjalan aman dan berkelanjutan," katanya.
Contohnya SPPG Sindanghayu 001 yang berdiri mepet ke jalan raya, sesuai kentuan langgar andalalin, juga terdapat menu yang tidak sesuai menggunakan daun singkong.
Ada juga SPPG di Desa Saketi yang bekas lapangan putsal dibangun di tebing yang sangat curam.
Ini harus menjadi atensi serius BGN dan juga Satgas MBG Kabupaten pandeglang, agar cita-cita mulia Bapak Presiden Prabowo berjalan sesuai ketentuan.
Rohikmat menilai, kondisi tersebut menunjukkan masih rendahnya tingkat ketaatan terhadap regulasi yang berlaku.
Selain berpotensi melanggar aturan tata ruang, pembangunan tanpa izin juga dikhawatirkan berdiri di kawasan yang tidak sesuai peruntukan, seperti zona hijau, bantaran sungai, maupun lahan yang secara tata ruang tidak diperbolehkan untuk pembangunan, juga di temukan Dapur MBG di kecamatan Saketi Langgar Andalalin juga di daerah rawan longsor.
"Ada beberapa sppg kecamatan saketi yang berdiri didekat Jalan raya dan tidak ada lahan parkir sesuai dengan kententuan, lalu ada di tebing yang sangat curam dibikin SPPG berpotensi longsor." paparnya.
"Maraknya pembangunan SPPG di kecamatan Saketi yang tidak disertai izin resmi, juga dinilai dapat berdampak pada aspek lain, termasuk potensi penerimaan daerah dari sektor pajak, seperti pajak reklame maupun retribusi perizinan," tambahnya.
lanjut Rohikmat, kami minta kepada Pemda Pandeglang, BGN dan Satgas MBG Pandeglang, agar melakulan Evaluasi langsung ke semua SPPG di kecamatan saketi yang diduga melanggar perizinan juga banyak menu yang jauh dari standar BGN. Tutupnya. (Red)

Admin 2 Independen Update 









