Pertanyakan Izin AMDAL, IPAL & PBG SPPG Karyasari, AMIRA Minta Satgas MBG Pandeglang Evaluasi
Independenupdate.com, Pandeglang - Aroma tidak sedap yang menyengat hidung kini menyelimuti lingkungan sekitar Dapur Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) Karyasari, Kecamatan Sukaresmi, Pandeglang. Limbah yang diduga berasal dari aktivitas dapur tersebut menuai protes keras dari warga yang merasa kesehatannya terancam. Senin, 22 April 2026
Salah seorang warga setempat, yang tidak disebutkan namanya dalam pemberitaan ini mengungkapkan kekecewaannya terhadap pengelolaan limbah yang dianggap asal-asalan. Bau busuk tersebut bukan hanya mengganggu kenyamanan, tetapi juga mencerminkan ketidakpedulian pengelola terhadap aturan lingkungan yang berlaku.
Ironisnya, keluhan warga ini seolah membentur tembok tinggi. Pihak yang seharusnya bertanggung jawab justru menunjukkan sikap anti kritik dan enggan memberikan penjelasan.
Dugaan Pelanggaran terkait Instalasi Pengolahan Limbah (IPAL), harusnya tidak akan terjadi bila SPPG Karyasari sudah memiliki standar terkait pengelolaan.
Rohikmat ketua DPC AMIRA Pandeglang menyampaikan kepada wartawan, harusnya SPPG, sebagai fasilitas publik, sudah memiliki IPAL yang benar untuk memastikan pengelolaan limbah memenuhi standar teknis dan tidak cemari lingkungan sekitar. Pembangunan SPPG tanpa IPAL yang baik, maka dapat dianggap belum siap secara manajemen pengelolaan atau besar kemungkinan hanya syarat saja itu izin IPAL nya.
tentunya yang harus dimiliki oleh SPPG Karyasari tidak hanya izin dan pengelolaan IPAL yang baik, tapi Analisis Dampak Lingkungan (Amdal) dan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) harus juga di tempuh.
Lebih lanjut ia berharap Badan Gizi Nasional (BGN) dan pemerintah daerah, harus menjatuhkan sanksi administratif kepada SPPG yang berada di Kecamatan sukaresmi khusunya SPPG Karyasari yang diduga melanggar ketentuan.
Kami meminta kepada Dinas Terkait dan Satgas MBG Kabupaten Pandeglang, agar meninjau ulang Ijin semua SPPG yang berada di wilayah kecamatan sukaresmi, diduga masih banyak melanggar Peraturan Perintah.
Lanjut Rohikmat, bukan hanya masalah limbah dan ijin, kami juga meminta kepada Satgas MBG Pandeglang dan BGN agar melakukan Verifikasi ulang terkait KPM MBG dari Unsur B3, yang diduga janggal. tutupnya.(Red)

Admin 2 Independen Update 









