Diduga Tak Miliki Ijin Desa, Bangunan Toko Warga Berdiri di Atas TPT Aset Desa, Drainase Lumpuh dan Picu Banjir Saat Musim Hujan
Pandeglang, Banten - independenupdate.com | Keberadaan bangunan toko usaha milik KANG WITA warga Kampung Langkap RT/11 RW/03 yang berdiri di atas Tembok Penahan Tanah (TPT) milik pemerintah desa Weru Kecamatan Sukaresmi Kabupaten Pandeglang Banten menuai kecaman dan sorotan tajam dari masyarakat. Pasalnya, bangunan tersebut diduga kuat telah melanggar aturan desa serta mengakibatkan fungsi drainase tidak berjalan optimal hingga memicu banjir, terutama saat musim hujan dengan curah tinggi. Sabtu, (20/12/2025).

Berdasarkan hasil penelusuran di lapangan, bangunan toko tersebut menutup sebagian saluran drainase yang menjadi bagian dari konstruksi TPT. Akibatnya, aliran air hujan terhambat, meluap ke badan jalan dan permukiman warga sekitar. Kondisi ini dinilai sangat merugikan kepentingan umum dan membahayakan keselamatan masyarakat.
“Kalau hujan deras, air langsung naik. Drainase seperti mati total sejak ada bangunan itu,” keluh salah satu warga sekitar yang tidak disebutkan namanya.
Ironisnya, TPT tersebut merupakan aset milik pemerintah desa yang dibangun menggunakan dana publik dengan fungsi utama menahan struktur tanah sekaligus menjaga kelancaran aliran air. Namun kini justru dialihfungsikan untuk kepentingan usaha pribadi tanpa izin dan tanpa memperhatikan dampak lingkungan.
Melanggar Aturan Desa dan Regulasi Pengelolaan Aset
Tindakan mendirikan bangunan pribadi di atas aset desa jelas bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Dalam Permendagri Nomor 1 Tahun 2016 tentang Pengelolaan Aset Desa, ditegaskan bahwa aset desa dilarang digunakan untuk kepentingan pribadi tanpa mekanisme pemanfaatan yang sah dan persetujuan pemerintah desa.
Selain itu, dalam Peraturan Desa tentang Pengelolaan Aset Desa, pada prinsipnya disebutkan bahwa:
Aset desa hanya dapat digunakan untuk kepentingan penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan, dan pelayanan masyarakat.
Dilarang mendirikan bangunan milik pribadi di atas tanah, bangunan, atau infrastruktur desa tanpa izin dan perjanjian pemanfaatan yang sah.
Setiap pelanggaran terhadap pemanfaatan aset desa dapat dikenakan sanksi administratif hingga pembongkaran bangunan.
Tak hanya itu, larangan menutup atau merusak fungsi drainase juga bertentangan dengan prinsip penataan ruang dan lingkungan hidup yang mewajibkan setiap bangunan menjaga kelancaran sistem aliran air.
Masyarakat mendesak pemerintah desa, kecamatan, hingga instansi terkait untuk segera turun tangan melakukan penertiban. Warga menilai pembiaran terhadap pelanggaran ini hanya akan memperparah risiko banjir dan menimbulkan preseden buruk dalam pengelolaan aset desa.
“Kalau dibiarkan, nanti semua orang ikut-ikutan bangun di aset desa. Yang dirugikan masyarakat,” tegas warga lainnya.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak pemerintah desa belum memberikan keterangan resmi terkait status perizinan bangunan toko tersebut maupun langkah penanganan terhadap dampak banjir yang terus berulang setiap musim hujan. ///(Wan).

Iwan123 









