Diduga Langgar UU Minerba, Truk Muatan Batu Bara Terpantau Beraktivitas Malam Hari di Kawasan PLTU 2 Labuan
Independenupdate.com, PANDEGLANG, BANTEN – Aktivitas pengangkutan material batu bara ke Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) Banten 2 Labuan, Pandeglang, kembali mendapat sorotan tajam dari masyarakat.
Berdasarkan hasil pantauan di lapangan, sejumlah mobil angkutan bermuatan besar (truk tronton) kedapatan berjejer di sepanjang jalan kawasan luar PLTU 2 Labuan pada waktu-waktu tertentu, khususnya pada malam hari. Kondisi ini memicu dugaan kuat adanya praktik distribusi batu bara via jalur darat secara sembunyi-sembunyi.
Dugaan aktivitas angkutan darat ini dinilai bertentangan dengan regulasi nasional yang sangat ketat. Berdasarkan Pasal 91 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (UU Minerba),
seluruh pemegang izin pertambangan diwajibkan menggunakan jalan khusus (hauling) dan dilarang keras melintasi jalan umum untuk aktivitas distribusi.

Selain melanggar UU Minerba, operasional truk angkutan berat di kawasan tersebut juga disinyalir mengabaikan aturan daerah, termasuk kebijakan pembatasan operasional kendaraan tambang yang diatur oleh Pemerintah Provinsi Banten dan Dinas Perhubungan Kabupaten Pandeglang.
Penggunaan jalan umum untuk logistik tambang berpotensi besar merusak infrastruktur jalan publik, memicu kemacetan parah di jalur jalan umum serta membahayakan keselamatan pengguna jalan lain.
"Kami melihat ada polanya. Truk-truk besar ini berjejer dan bergerak pada malam hari, diduga sengaja memanfaatkan kelengahan pengawasan untuk menyuplai material batu bara ke dalam area pembangkit," ujar Rokhimat ketua DPC Angkatan Muda Indonesia Raya [ AMIRA ] saat memberikan keterangan, Sabtu (13/6).
Sesuai aturan operasional standar, distribusi utama batu bara untuk PLTU 2 Labuan seharusnya dilakukan sepenuhnya melalui jalur laut menggunakan kapal tongkang (barge) yang langsung bersandar di fasilitas dermaga khusus (Jetty).
Pengalihan ke jalur darat hanya diperbolehkan dalam status darurat (force majeure) yang sangat mendesak, itu pun harus mengantongi izin resmi khusus serta pengawalan ketat dari pihak berwenang.
Hingga berita ini diturunkan, masyarakat mendesak Dinas Perhubungan Provinsi Banten, Kepolisian Resor (Polres) Pandeglang, serta jajaran Kementerian ESDM untuk segera turun ke lapangan melakukan inspeksi mendadak (sidak).
Langkah tegas berupa sanksi administratif hingga penilangan kendaraan ODOL (Over Dimension Over Loading) sangat diperlukan demi menegakkan supremasi hukum dan melindungi fasilitas publik di wilayah Pandeglang.(Red)

Admin 2 Independen Update 









