Dapur MBG Aisha Bojongcanar Cikedal, Diduga Berdiri Tanpa PBG, Satgas MBG Harus Lakukan Audit
Independenupdate.com, Pandeglang, Banten | Program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang digadang-gadang sebagai penyelamat gizi anak bangsa kini tercoreng persoalan serius. Di balik operasional Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) Aisha Bojongcanar Cikedal, muncul dugaan bahwa dapur telah beroperasi tanpa mengantongi IMB maupun Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).
Fakta ini bukan sekadar isu liar. Pihak SPPG tidak dapat menunjukan PBG dan SLF pada saat audiensi GWI di Kantor Camat Cikedal. Pada Selasa. 15 April 2026.
Kenyataan tersebut menjadi tamparan keras. Artinya, bangunan yang digunakan untuk memproduksi dan mendistribusikan makanan bagi ribuan siswa diduga berdiri dan beroperasi tanpa legalitas bangunan yang sah.
Lebih mengejutkan lagi, kepala desa Dahu Kecamatan Cikedal tidak pernah menandatangani surat apapun dari dapur MBG Aisha Bojong canar, keculai pernah minta untuk tiang listrik yang lain tidak pernah.
“Saya tidak pernah dipinta tanda tangan untuk PBG atau lainya, pihak dapur hanya pernah meminta tanda tangan untuk tiang listrik, katanya surat-surat sudah dari pusat semua,” tegasnya.
Jika keterangan ini benar, maka patut diduga tidak pernah ada proses administratif yang serius untuk memenuhi kewajiban perizinan. Padahal sejak 2021, IMB telah diganti dengan sistem PBG sesuai regulasi nasional. Tanpa PBG, bangunan tidak layak difungsikan secara hukum.
SPPG Aisha Bojongcanar telah beroprasi dari tahun 2025 dan melayani ribuan siswa di wilayah kecamatab cikedal. Pertanyaannya: bagaimana mungkin fasilitas publik yang menyangkut keselamatan dan konsumsi anak-anak bisa diresmikan dan dijalankan tanpa memastikan legalitas dasar bangunannya?
Ini bukan sekadar soal administrasi. UU No. 28 Tahun 2002 junto PP No. 16 Tahun 2021 mengatur bahwa setiap bangunan wajib memenuhi persyaratan teknis dan administratif demi keselamatan pengguna. Jika aturan ini diabaikan, maka yang dipertaruhkan bukan hanya dokumen, tetapi keamanan publik.
Kontroversi ini semakin memperburuk citra Program MBG di kabupaten Pandeglang, padahal program MBG adalah program mulia dari Presiden Prabowo.
Publik kini berhak bertanya, mengapa bangunan bisa beroperasi tanpa izin?, siapa yang membiarkan ini terjadi?, apakah ada pembiaran sistematis?
Badan Gizi Nasional (BGN) tidak bisa tinggal diam. Audit menyeluruh dan verifikasi lapangan harus segera dilakukan. Pemerintah Kabupaten Pandeglang juga dituntut bersikap tegas. Jangan sampai program strategis nasional berubah menjadi ladang pelanggaran aturan.
Jika benar terjadi pelanggaran, maka penindakan harus transparan dan terbuka. Tidak boleh ada perlakuan istimewa atas nama program nasional.
Program MBG adalah harapan bagi anak-anak Indonesia. Namun harapan itu tidak boleh dibangun di atas fondasi yang diduga mengabaikan hukum
Masyarakat menunggu tindakan nyata bukan sekadar klarifikasi formalitas.(Red)

Admin Independen Update 









