PT. Badak Global Seantara (Badaknet) Diduga Tidak Kantongi ISP & Lakukan Kerjasama Dengan Pihak Bumdes Di Pandeglang
Independenupdate.com, Pandeglang, Banten | Perusahaan yang bergerak di bidang internet tentu harus didasari dengan ijin dari pihak Kementerian Komunikasi RI dan ijin tersebut tidak mudah di dapatkan oleh si pihak penyelenggara jasa internet.
Namun sangat di sayangkan salah satu perusahaan PT. Badak Global Seantara (Badaknet) yang bergerak di bidang jasa internet ada salah satu reseller dari perusahaan ISP PT. Sibertech Indonesia (Sibernet) yang mengeluarkan Kontrak Kerja Sama atau menjualkan kembalikan kembali jasa telekomunikasi ke pihak Pemerintah Kabupaten Pandeglang melalui BUMDES yang ada di wilayah Kabupaten Pandeglang tanpa di dasari ijin ISP.
Berdasarkan kan undang-undang no 36 tahun 1999 tentang telekomunikasi dan peraturan menteri Komunikasi dan informatika No 13 tahun 2019 tentang penyelenggara jasa telekomunikasi, setiap penyelenggara jasa internet harus memiliki ijin dari pihak kementerian informasi dan informatika.
Berdasarkan kan temuan kami di Lapangan Perusaan PT. Badak Global Seantara (Badaknet) yang kami duga statusnya Reseller dari pihak perusahaan yang memiliki ijin ISP PT. Sibertech Indonesia (Sibernet) membuat komitmen kontrak kerja sama (PSK) dengan pihak Bumdes di wilayah kabupaten Pandeglang. (Mars/Red)











