DPC AMIRA Minta Telusuri Dugaan Penjualan Buku LKS di SMPN 1 Menes, Kepala Dindikpora Pandeglang Akan Panggil Pihak Sekolah

DPC AMIRA Minta Telusuri Dugaan  Penjualan Buku LKS di SMPN 1 Menes, Kepala Dindikpora Pandeglang Akan Panggil Pihak Sekolah

Independenupdate.com, Pandeglang | Dewan Pengurus Cabang Angkatan Muda Indonesia Raya (DPC AMIRA) Pandeglang menyikapi jual beli buku lembar kerja siswa (LKS) di Sekolah Menengah Pertama (SMP) Negeri 1 Menes Kecamatan Menes. Diduga penjualan buku yang dilakukan oleh pihak sekolah sudah bertentangan dengan aturan dunia pendidikan.

Sebelumnya, penjualan buku LKS di SMPN 1 Menes sedang jadi perbincangan hangat oleh segelintir orang tua siswa, pasalnya penjualan buku tersebut menjadi beban bagi mereka dalam membiayai anak nya saat proses belajar. Jum'at (25/09/26)

Orang tua siswa yang namanya minta dirahasiakan saat memberikan keterangan kepada awak media menyampaikan bahwa pembelian buku LKS Matematika untuk penunjang belajar di SMPN 1 Menes benar ada nya, akan tetapi hal tersebut menjadi beban biaya bagi kami selaku orang tua.

"Ia pak anak saya beli buku LKS Matematika dengan harga Rp. 80 ribu di SMPN 1 Menes, katanya buku tersebut untuk penunjang belajar. tapi uang segitu bagi kami cukup besar dan jadi bemban, wajar kami masyarakat kecil yang kurang mampuh".

Menanggapi kejadian tersebut, Ketua DPC Amira Pandeglang Rohikmat menyampaikan bahwa pemerintah sudah dengan jelas melarang pendidik dan tenaga kependidikan atau pihak sekolah menjual buku pelajaran, bahan ajar, atau LKS di satuan pendidikan. Aturan tersebut dibuat untuk mencegah praktik pungutan liar (pungli) dan meringankan beban finansial orang tua siswa yang sudah dibantu oleh dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS).

"Jual beli buku LKS di dunia pendidikan sudah tidak diperbolehkan oleh pemerintah, tapi kenapa penjualan buku tersebut masih terus terjadi, padahal untuk menutupi begiatan belajar mengajar siswa di sekolah sudah ada bantuan operasional sekolah (BOP)".

Lanjutnya, kami meminta kepada Dinas Pendidikan pemuda dan olahraga Kabupaten Pandeglang untuk segera melakukan penelusuran terkait dugaan penjualan buku LKS Matematika di SMPN 1 Menes, bila kejadian tersebut benar adanya kita minta Dinas terkait untuk meberikan sanksi kepada pihak sekolah.ucap Rohikmat 

"Kita meminta dinas terkait untuk segera melakukan penidakan atas kejadian penjualan buku LKS di SMPN 1 Menes, kalau benar hal itu terjadi, Dinas Pendidikan jangan sampai tebang pilih dalam melakukan penindakan dan memberikan sanksi".

DPC Amira Pandeglang juga dalam waktu dekat akan menyampaikan surat audiensi ke pihak terkait untuk menindaklanjuti kejadian tersebut.pungkasnya

"Surat pemberitahuan audiensi akan kami layangkan ke Dinas Pendidikan Kabupaten Pandeglang di minggu minggu ini, kita minta dalam agenda audiensi tersebut Dinas bisa mengadirkan pihak orang tua siswa kelas VII, kepala SMPN 1 Menes, komite sekolah dan Kabid SMP".

Kepala Dinas Pendidikan pemuda dan olahraga Kabupaten Pandeglang saat di konfirmasi melalui via WhatsApp menyampaikan ucapan terimakasih dan akan melakukan pemanggilan terhadap pihak sekolah. 

"Waalaikum salam terima kasih infonya, Akan dipanggil kepala sekolah dan guru yang bersangkutan utk dimintai keterangan".

Awak media tetap membuka ruang konfirmasi dan hak jawab kepada pihak sekolah serta pihak terkait untuk memberikan penjelasan guna memenuhi prinsip akurasi dan keberimbangan pemberitaan.(Red)