Dugaan KKN Juga Rangkap Jabatan Pada DLH dan PD PBM Pandeglang, P4 Mendorong APH Agar Lakukan Tindakan Tegas

Dugaan KKN Juga Rangkap Jabatan Pada DLH dan PD PBM Pandeglang, P4 Mendorong APH Agar Lakukan Tindakan Tegas

independenupdate.com, Pandeglang, Banten | Pergerakan Pemuda Peduli Pandeglang (P-4), menyikapi terkait aparatur sipil negara (ASN) yang menjabat sebagai Kepala Bidang di Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Pandeglang sebagai Direktur BUMD PBM Pandeglang dinilai berpotensi menimbulkan benturan regulasi.

Bisa kita lihat yang sekarang sedang ramai mengenai MoU sampah dari luar Pandeglang ke Pandeglang, yang di gadang-gadang pengelolanya dilakukan oleh BUMD PBM dengan Dinas Lingkungan Hidup, yang keduanya di pimpin oleh orang atau pejabat yang sama.

Sungguh miris, berarti sama aja membolehkan ASN aktif boleh menjadi Direktur di perusahaan swasta," kata Arip Wahyudin yang biasa disapa Ekek kepada independenupdate.com, Jum’at (01/11/2024).

"Apakah kita mau membiarkan begitu? Atau memang kita privatisasi saja seluruh proses pegawai di pemerintah, disamakan dengan swasta," imbuhnya.

Ia melihat, ada upaya sistematis untuk mengubah kekakuan atau batasan etika, sehingga ASN diperbolehkan menjabat sebagai direktur.

"Tampaknya ASN mau diberi kelonggaran setara pegawai swasta, tapi tentu privilege-nya tidak ya. Apakah ini fair atau tidak, kita serahkan kepada pemerintah," ujarnya.

Perlu diketahui, dalam ketentuan kepegawaian PNS, sebelumnya diatur mengenai rangkap jabatan dalam Pasal 98 Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 menyatakan, Pejabat Fungsional (JF) dilarang rangkap jabatan dengan Jabatan Administrator (JA) dan Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT). Nilai Dasar ASN yaitu “menjalankan tugas secara profesional dan tidak berpihak”.

Dalam kondisi PNS rangkap jabatan, maka perlu dipertanyakan bagaimana konsistensi dirinya untuk tetap bersikap profesional. Bukan tidak mungkin akan terjadi Conflict of Interest (CoI) dalam menjalankan tugasnya, apalagi jika jabatan yang ditempati merupakan jabatan strategis dan memiliki kewenangan dalam pengambilan keputusan.

"Adanya CoI ini juga merupakan salah satu tindakan yang melanggar asas netralitas dalam pengambilan keputusan," ujar Ekek.

Dalam posisi inilah, etika seorang PNS dipertanyakan dan perlu dipertanggungjawabkan, karena sudah selayaknya seorang PNS yang memiliki fungsi sebagai pelayan publik bersikap profesional dan netral.

"PNS yang terbukti tidak profesional dan tidak netral dalam menjalankan tugasnya dapat dinyatakan melanggar kode etik dan tentu dapat dikatakan sebagai PNS yang tidak beretika dan tidak bermoral," katanya.

Publik dapat turut menjadi agen pengawas dalam kepatuhan kode etik PNS tersebut. Jika didapati PNS diduga melanggar kode etik, maka dapat dilaporkan kepada Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) dan/atau kepada inspektorat masing-masing instansi.

Jika dugaan pelanggaran kode etik dimaksud terbukti, maka PNS tersebut selain dijatuhkan sanksi moral dapat dijatuhkan tindakan administratif sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Apalagi PD PBM Pandeglang ini dari semenjak didirikan sampai sekarang selalu merugi dan merugi, perlu dipertanyakan oleh publik. Berapa suntikan dana untuk PD PBM pertahunnya dari Pemerintah, jika ditemukan kerugian negara maka disini perlu hadir pihak Aparat Penegak Hukum (APH) untuk melakukan investigasi dengan adanya kerugian negara di PD PBM dan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten pandeglang, tutupnya. (Irawan/Red)