DPC AMIRA Pertanyakan Izin Pemasangan Kabel & Tiang Internet Rakyat Diwilayah Pandeglang
Independenupdate.com, Pandeglang - Dewan Pengurus Cabang Angkatan Muda Indonesia Raya (DPC-AMIRA) Kabupaten Pandeglang soroti proyek pemasangan jaringan wiffi internet rakyat (IRA) di sepanjang bahu jalan nasional yang berada wilayah kabupaten pandeglang, diduga penarikan kabel dan penanaman tiang di sepanjang jalur bahu jalan nasional tersebut belum kantongi ijin dari pemerintah daerah setempat (ilegal).
Program pemasangan jaringan Internet rakyat diwilayah pandeglang tentunya sangat di sambut baik oleh masyarakat, namun pada pemasangan jaringan Internet di wilayah tersebut seharusnya pihak ketiga alangkah baiknya memperhatikan ijin dari pemerintah daerah dan masyarakat sekitar.Jum'at, (20/7/26)
Masyarakat yang enggan disebutkan namanya saat di wawancara oleh awak media menyampaikan bahwa kegiatan pemasangan tiang dan penarikan kabel di sepanjang jalan nasional tersebut benar adanya, akan tetapi entah itu untuk jaringan apa.
"dalam seminggu ini sering melihat bahwa ada penanaman tiang dan penarikan kabel di sekitar pinggir jalan nasional, saya sering liat itu seperti di wilayah Kecamatan Carita, Labuan dan Cikedal. entah proyek tersebut untuk apa saya tidak tau, yang jelas itu sedang di kerjakan".
lanjut, ia juga menambahkan bahwa merasa heran apakah proyek yang sedang dikerjakan tersebut punya pemerintah atau pihak ketiga.ucapnya
"pekerjaan penanaman tiang dan penarikan kabel di sepanjang jalan tersebut program pemerintah atau pihak ketiga (perusaan) yang sudah resmi memiliki ijin"
Ditempat terpisah pantauan awak media menunjukkan bahwa proyek ini diduga mengabaikan standar Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3). Para teknisi nekat memanjat tiang tanpa menggunakan Alat Pelindung Diri (APD) seperti helm dan sabuk pengaman.
Tidak hanya itu, mereka masih menggunakan tangga bambu konvensional yang dinilai rawan patah dan membahayakan, baik bagi keselamatan pekerja itu sendiri maupun para pengguna jalan yang melintas di bawahnya.
Menyikapi hal tersebut Rohikmat Ketua DPC AMIRA Pandeglang menyampaikan bahwa penyedia jasa internet harus melakukan pemberitahuan dan konsultasi dengan pemilik tanah atau pemerintah setempat sebelum memasang tiang dan kabel wifi. Penyedia jasa internet harus memperoleh izin dari pemerintah setempat sebelum memasang tiang dan kabel wifi.
"jika penyedia jasa internet memakai tanah masyarakat maka harus bekerja sama dengan pemilik tanah untuk memperoleh izin dan melakukan pemasangan tiang dan kabel wifi".
Kami dari DPC AMIRA Pandeglang dalam waktu dekat akan sempatkan waktu untuk melakukan audiensi dengan pemerintah daerah guna mengawal memastikan program internet rakyat (IRA) yang sedang di kerjakan oleh pihak ketiga diwilayah kabupaten Pandeglang berjalan sesuai.
Hingga berita ini diturunkan, pihak manajemen "Wifi Rakyat" belum bisa dihubungi oleh awak media terkait izin lingkungan dan prosedur keselamatan kerja yang dikeluhkan oleh warga tersebut.(Red)

Admin 2 Independen Update 









