Pengadaan Bahan Matrial Revitalisasi SMKN 13 Pandeglang Diduga Terjadi Monopoli, DPC AMIRA Akan Sampaikan Laporan Ke Pihak Terkait
Independenupdate.com, Pandeglang, Banten | Dewan Pengurus Cabang Angkatan Muda Indonesia Raya (AMIRA) Kabuparen Pandeglang menyoal terkait Pelaksanaan Program Revitalisasi Satuan Pendidikan bersumber APBN 2026 di SMKN 13 Pandeglang menuai sorotan. Diduga Pihak SMKN 13 Pandeglang melakukan pelanggaran Undang-undang Ciptaker dan Dugaan Material tidak sesuai juknis.
Pelaksanaan Pembangunan Revitalisasi pada SMKN 13 Pandeglang tahun 2026, yang diduga langgar Undang-undang Ciptaker atau K3 dan dugaan pelanggaran Juknis perihal Ketebalan hollo yang dipakai tidak sesuai juga Besi tulangan yang dipakai diduga di oplos.Senin,(14/9/26)
Rohikmat, Ketua DPC AMIRA Pandegpang menyampaikan, Proyek revitalisasi SMKN 13 Pandeglang yang berlokasi di Desa Pasirgadung, Kecamatan Patia, Kabupaten Pandeglang, Banten, menjadi sorotan setelah muncul dugaan ketidaksesuaian spesifikasi material serta penerapan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) dalam pelaksanaan pekerjaan.

Berdasarkan hasil pemantauan di lapangan, proyek revitalisasi dengan nilai anggaran sebesar Rp. 1.087.555.000 diduga menggunakan material dinding berupa hebel dengan ketebalan tidak sesuai, juga besi hollow ketebalanya yang dipakai 0.3 dan Besi tulangan 8 banci atau di oplos dengan yang pull, Sejumlah pihak menilai kesesuaian material tersebut perlu mengacu pada dokumen kontrak, gambar kerja, dan spesifikasi teknis yang menjadi dasar pelaksanaan proyek.
Juga dugaan rangka atap baja ringan yang masih digunakan pada bangunan. Secara visual, pada beberapa bagian tampak mengalami korosi atau karat. Namun demikian, belum dapat dipastikan apakah kondisi tersebut masih memenuhi standar kelayakan teknis atau seharusnya dilakukan penggantian sesuai hasil pemeriksaan teknis dan ketentuan dalam dokumen kontrak.
Dalam pekerjaan konstruksi, penggunaan kembali struktur lama harus didasarkan pada hasil pemeriksaan teknis. Apabila struktur masih dinyatakan layak, kuat, dan memenuhi standar keselamatan, maka dapat dipertahankan. Sebaliknya, apabila ditemukan kerusakan yang berpotensi membahayakan atau tidak memenuhi spesifikasi kontrak, maka penggantian wajib dilakukan sesuai ketentuan yang berlaku.
Salah satu sumber yang minta identitasnya di rahasiakan saat di konfirmasi oleh tim terkait dengan pelaksanaan Pogram Revitalisasi SMKN 13 Pandeglang menyampaikan bahwa, Pengadaan material diduga monopoli oleh salah satu pengusaha dan pengadaan juga pemasangan rangka atap oleh pihak ketiga, kualitas bangunan juga diragukan biasanya 0.35 ini yang dipakai 0.3, dan besi tulangan di oplos dengan besi baci.
"Untuk pengadaan material itu dimonopoli oleh salah satu pengusaha juga pemasangan atap dan rangka baja ringan diborongkan pak, kalau APD tidak pakai, kalau ada pemeriksaan saja dipakai" jelasnya.
Lanjut Rohikmat, dengan dugaan-dugaan di atas kami menduga ada pengarahan dan monopoli bahan pengadaan bahan material pada Program Revitalisasi SMKN 13 Pandeglang.
Kepala SMKN 13 Pandeglang saat di konfirmasi oleh awak media terkait dugaan ketidak sesuaian Rangka Baja, Besi dan Hebel juga terkait pelanggaran undang-undang Ciptaker tidak memberikan jawaban.
Insya allah Kami dari DPC AMIRA Pandeglang akan layangkan laporan lengaduan ke BPK RI Perwakilan Banten terkait dugaan pelanggaran-pelanggaran pada program Revitalisasi SMKN 13 Pandeglang. Tutupnya. (Red)

Admin Independen Update 









